Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM PRIVACY TERHADAP KONSUMEN GO-JEK DALAM KASUS PEMBERIAN BAD RATING DI APLIKASI GO-JEK DITINJAU DARI UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pemberian rating dewasa ini memang merupakan bentuk
pelaksanaan pengawasan atas pelayanan dari driver Go-jek terhadap
konsumen. Praktik pemberian rating di aplikasi Go-jek dilakukan secara
terbuka atau memperlihatkan identitas konsumen dalam pelayanan
aplikasi Go-jek. Hal ini mengakibatkan identitas konsumen diketahui oleh
driver Go-jek, sehingga driver Go-jek pun dapat menghubungi konsumen
dengan tujuan untuk melakukan perbuatan tidak menyenangkan atas
rating yang diterima. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan
menganalisis apakah praktik pemberian rating di aplikasi Go-jek sesuai
dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian dilakukan dalam bentuk
deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data
diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung dengan penelitian
pada praktiknya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik
pemberian rating ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dan Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik, hal
ini dikarenakan driver Go-jek Indonesia telah melanggar hak konsumen
dan privasi konsumen. Serta perihal tanggung jawab kepada konsumen
jika terjadi kerugian hal ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata
dimana driver Go-jek melakukan perbuatan melawan hukum. Lebih lanjut
aplikasi Go-jek harus merubah sistem pemberian rating tersebut agar
identitas konsumen tidak diketahui oleh driver Go-jek tersebut.
No copy data
No other version available