Skripsi
TINJAUAN YURIDIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak merupakan salah satu
bentuk kenakalan yang bertentangan dengan norma hukum yang ada dalam
masyarakat. Dalam terminologi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana, anak nakal disebut dengan Anak yang Berkonflik dengan
Hukum (ABH). Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur
12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga
melakukan tindak pidana. Dalam menangani ABH diupayakan pendekatan Restorative
Justice ( keadilan restoratif ) yang menyelesaikan perkara dengan menekankan pada
pemulihan kerugian yang disebabkan atau ditimbulkan oleh perbuatan pidana dan
bukan pembalasan. Salah satu contoh kasus yang terjadi yaitu adanya tindak pidana
pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak terhadap anak lainnya. Penelitian ini
ditujukan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor-faktor kriminologis
yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh
anak terhadap anak, dan bagaimana efektivitas sistem Restorative Justice dalam
menangani perkara pidana oleh anak .
Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan yuridis sosiologis dengan
spesifikasi penelitian yuridis empiris sebagai pendukung untuk melengkapi dan
mempertajam pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan dua tahap
yaitu penelitian kepustakaan dengan cara meneliti data sekunder berupa peraturan
perundang-undangan, literatur, serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian,
dan studi lapangan guna menunjang data sekunder melalui wawancara yang
selanjutnya data dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa faktor
keluarga, faktor pendidikan dan sekolah, faktor pergaulan anak, faktor media massa,
dan faktor kontrol sosial sangat mempengaruhi anak untuk dapat melakukan tindak
pidana seperti pelecehan seksual. Restorative Justice pun dirasa belum efektif.
Meskipun telah tersedianya Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 4 Tahun
2014 terdiri dari 5 bab yang berisikan mengenai diversi, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak
yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun. Akan tetapi masih terdapat kekurangan
dalam peraturan untuk menangani perkara ini, seperti masih dalam proses atau masih
berupa rancangan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan hak anak korban dan
anak saksi, maupun peraturan pemerintah mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi,
pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Dan masih belum meratanya kemampuan
penyidik dalam menangani perkara anak. Sarana dan fasilitas seperti LPKA dan LPKS
maupun ruangan pemeriksaan khusus untuk menangani perkara anak yang masih
dalam tahap pembangunan di beberapa daerah. Tetapi Restorative Justice ini dapat
menjadi salah satu alternatif yang baik untuk menyelesaikan perkara anak.
No copy data
No other version available