Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP NILAI PEMBUKTIAN KETERANGAN DIREKSI SELAKU PERWAKILAN PERSEROAN TERBATAS YANG DIKUALIFIKASI SEBAGAI TERDAKWA DIKAITKAN DENGAN HUKUM ACARA PIDANA DAN UNDANGUNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum yang memiliki
suatu organ yakni Direksi guna menjalankan kegiatan perseroan. Pada
saat suatu Perseroan Terbatas dijadikan Terdakwa tunggal dalam perkara
pidana, Direksi menjadi perwakilan dari Perseroan Terbatas tersebut.
Pemberian keterangan yang dilakukan oleh Direksi dijadikan alat bukti
dalam proses pembuktian, yang mana keterangannya itu dipersamakan
dengan nilai pembuktian dari keterangan Terdakwa. Dari
dipersamakannya nilai pembuktian keterangan Direksi dengan nilai
pembuktian yang diberikan oleh Terdakwa, timbulah beberapa implikasi
hukum.
Metode pendekatan yang digunakan dalam membahas Penulisan ini
adalah metode pendekatan secara yuridis normatif dengan meneliti
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proses
pemidanaan Perseroan Terbatas, terkhusus nilai pembuktian keterangan
Direksi selaku perwakilan Perseroan Terbatas yang dikualifikasi sebagai
Terdakwa dan kemudian disimpulkan secara yuridis kualitatif tanpa
menggunakan data-data statistik dan rumus-rumus matematika.
Hasil Penulisan menunjukkan bahwa nilai pembuktian dari
keterangan Direksi selaku perwakilan Perseroan Terbatas yang
dikualifikasi sebagai Terdakwa dipersamakan dengan nilai pembuktian
dari keterangan Terdakwa, sehingga menimbulkan implikasi hukum yang
berpengaruh terhadap putusan dari pengadilan. Selain itu dengan
dipersamakannya nilai pembuktian keterangan Direksi selaku perwakilan
Perseroan Terbatas dengan keterangan Terdakwa akan membuat
pertentangan antara wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang
Perseroan Terbatas dengan yang diberikan oleh Hukum Acara Pidana
Korporasi.
No copy data
No other version available