Skripsi
ANALISIS PERALIHAN STATUS TANAH PUSAKO TINGGI MENJADI TANAH HAK MILIK OLEH MAMAK KEPALA WARIS DITINJAU DARI HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman ras, suku bangsa, agama
dan adat istiadat. Salah satu bentuk keanekaragaman ini adalah adat istiadat yang
dijadikan sebagai tata hukum masyarakat adat. Masyarakat Minangkabau yang menganut
sistem kewarisan kolektif atas tanah ulayat atau yang dikenal dengan Tanah Pusako
Tinggi dan pemegang hak penguasaannya berada ditangan Mamak Kepala Waris. Mamak
Kepala Waris sebagai sebagai pemimpin dalam kaum bertugas mengatur dan mengawasi
penggunaan Tanah Pusako Tinggi. Perkembangan populasi masyarakat yang pesat
menimbulkan pergeseran atas norma-norma yang berlaku. Salah satunya, penyimpangan
yang kerap dilakukan oleh Mamak Kepala Waris yang meninggalkan tugas dan
kewajibannya atas kaum yang dipimpinnya dengan mengalihkan hak atas Tanah Pusako
Tinggi kaumnya menjadi hak milik pribadi, sehingga menghilangkan hak anggota kaumnya
atas Tanah Pusako Tinggi tersebut. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan
menganalisis mengenai kedudukan Tanah Pusako Tinggi dalam hukum tanah Indonesia
serta keabsahan tindakan Mamak Kepala Waris atas Tanah Pusako Tinggi kaumnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan dua tahap yaitu
penelitian kepustakaan dengan cara meneliti data sekunder berupa peraturan perundangundangan,
literatur, serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian, dan studi
lapangan guna menunjang data sekunder melalui wawancara dengan pihak terkait yang
selanjutnya data dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa keberadaan
Tanah Pusako Tinggi diakui oleh hukum Nasional melalui Undang-undang Pokok Agraria
(UUPA) dan hak penguasaannya yang secara kumulatif lebih tinggi dari hak
perorangan/individu. Sehingga tindakan Mamak Kepala Waris yang mengalihkan Tanah
Pusako Tinggi menjadi Hak Milik tidak cakap hukum karena bertentangan dengan hukum
Tanah dan hukum Adat Minangkabau sehingga sertifikat yang kepemilikan tanah tersebut
menjadi batal demi hukum.
No copy data
No other version available