Skripsi
STATUS HUKUM PENJUALAN URANIUM ANTARA AUSTRALIA DAN INDIA MENURUT TREATY ON THE NON-PROLIFERATION NUCLEAR WEAPONS 1968
Kesepakatan antara Australia dan India terkait penjualan uranium
menuai kecaman terhadap Australia yang mengesampingkan fakta bahwa
India hingga saat ini belum menjadi negara pihak penandatanganan NPT,
Hal ini beralasan dikarenakan dampak dari status penjualan uranium
tersebut apabila dikaitkan dengan pengembangan teknologi nuklir India
yang dalam beberapa tahun ini dapat memungkinkan untuk melakukan
pengembangan senjata Nuklir yang telah diketahui India sejak tahun 1974
telah mengembangkan senjata nuklir dan apabila teknologi serta bahan
baku pembuatan senjata nuklir tersebut berasal dari penjualan uranium
antara Australia dan India, maka Australia telah melakukan pelanggaran
terhadap Pasal III NPT yang dimana tidak ada yang dapat menjamin
Safeguards IAEA yang dimiliki India digunakan hanya untuk
pengembangan teknologi nuklir damai saja.
Penelitian Ini dilakukan dengan menggunakan Metode penelitian
deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Metoda pendekatan
yuridis normatif dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan
hukum primer,sekunder dan tersier. Analisis data dan informasi dilakukan
secara normatif kualitatif, dan hasilnya kemudian di paparkan dalam
bentuk deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penulis menemukan dalam
praktik penjualan uranium, Australia tidak dapat menunjukan adanya
iktikad baik (good faith) sebagai Negara pihak rezim NPT yang
seharusnya dapat mendukung pembatasan senjata nuklir sebagaimana
komitmen Australia yang telah membidani Traktat Rarotonga untuk bebas
senjata nuklir di wilayah Pasifik Selatan. Dengan tidak adanya
perlindungan penuh terhadap India oleh IAEA seharusnya DK PBB aktif
mengambil tindakan guna mencegah perkembangan senjata nuklir yang
dapat mengancam perdamaian dunia.
No copy data
No other version available