Skripsi
KEWENANGAN KEMENTERIAN AGAMA DI BIDANG SERTIFIKASI HALAL PRODUK FARMASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Sertifikasi halal adalah sebuah kegiatan sertifikasi yang dilakukan
bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen muslim
dari produk-produk tidak halal yang beredar luas di pasaran. Namun,
seiring perkembangan zaman, objek sertifikasi halal tidak lagi hanya
mencakup produk pangan semata. Pemerintah melalui UU No. 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur produk-produk yang
diwajibkan untuk memenuhi standar kehalalan yang salah dari produk
tersebut adalah produk farmasi. Salah satu permasalahan yang timbul dari
disahkannya aturan tersebut adalah belum mampunya pegiat industri
farmasi baik dalam maupun luar negeri untuk memproduksi obat-obatan
secara keseluruhan yang memenuhi kriteria halal sebagaimana ditetapkan
oleh UU JPH yang mana hal tersebut berpotensi menghambat ketersedian
pasokan obat yang mana menjadi kewajiban pemerintah untuk
memenuhinya.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan
hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti.
Analisis dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa UU JPH masih
memerlukan perincian lebih lanjut disebabkan masih banyaknya hal-hal
yang diatur di dalamnya yang memerlukan penjelasan mendetil, selain itu
kegiatan sertifikasi halal yang notabene bertujuan untuk memberikan
perlindungan terhadap konsumen --dalam hal ini yang berkaitan dengan
produk-produk farmasi-- tidak boleh menyebabkan terhambatnya
ketersediaan pasokan obat yang merupakan kebutuhan mendasar bagi
kelangsungan hidup rakyat Indonesia dikarenakan apabila hal tersebut
terjadi maka tindakan sertifikasi halal justru malah merugikan konsumen
dan menjadi tindakan kontraproduktif pemerintah dalam usaha jaminan
kesehatan bagi rakyatnya
No copy data
No other version available