Skripsi
TINJAUAN TENTANG KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN DI DESA ADAT LAIKIT SULAWESI UTARA DITINJAU DARI HUKUM ADAT DAN PP NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG LALAPELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pengangkatan anak pada masyarakat Indonesia memiliki beberapa
tujuan salah satunya untuk melanjutkan keturunan jika dalam ikatan
perkawinan tidak memperoleh keturunan. Motivasi pengangkatan anak
terhadap orang tua yang akan melakukan pengangkatan anak
berdasarkan adat istiadat maupun berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku. Kedudukan anak angkat dalam pewarisan menurut hukum
adat umumnya ditentukan oleh sistem hukum dalam proses pengangkatan
anak, sistem kekeluargaan, dan sistem pewarisan yang dilakukan. Tujuan
penelitian ini adalah untuk menentukan keabsahan pengangkatan anak di
Desa Laikit Sulawesi Utara ditinjau dari Hukum Adat dan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan
Anak dan untuk menentukan kedudukan anak angkat di Desa Laikit
Sulawesi Utara dalam pewarisan ditinjau dari Hukum Adat.
Penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis normatif yaitu
metode penelitian dengan cara studi kepustakaan dengan mengumpulkan
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
seperti peraturan perundang-undangan dan buku literatur. Spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan
menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang relevan, sehingga dapat diperoleh fakta-fakta hukum di masyarakat,
kemudian dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pengangkatan anak
di Desa Laikit Sulawesi Utara adalah sah apabila tata caranya dilakukan
berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat.
Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2007, pengangkatan anak yang
dilakukan berdasarkan adat kebiasaaan dapat dimohonkan penetapan
pengadilan, tetapi tidak mengharuskan dilakukannya permohonan
tersebut. Kedua, pengangkatan anak di Desa Laikit Sulawesi Utara
dilakukan secara tidak konkrit dan tidak kontan maka menimbulkan akibat
hukum dalam pewarisan yaitu anak angkat mempunyai kedudukan
sebagai ahli waris dari orang tua kandungnya dan berhak memperoleh
warisan berupa harta bawaan dan berta bersama sedangkan terhadap
orang tua angkat, anak angkat tidak mempunyai kedudukan sebagai ahli
waris, tetapi jika anak angkat menerima bagian dari harta peninggalan
orang tua angkatnya maka harta itu disebut dengan harta pemberian yang
berasal dari harta bersama
No copy data
No other version available