Skripsi
STATUS HUKUM TERHADAP AHLI WARIS YANG MEMBUNUH DAN MENCOBA MEMBUNUH PEWARIS DITINJAU BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Ahli waris berhak untuk mewarisi harta peninggalan pewaris, akan
tetapi tidak semua ahli waris berhak mendapatkan harta warisan pewaris,
hal ini dikarenakan ahli waris terhalang (manawi’ul irs) untuk mewarisi harta
peninggalan salah satunya adalah pembunuhan. Namun semakin
berkembangnya zaman percobaan pembunuhan menjadi salah satu
kategori penghalang warisan dalam pasal 173 huruf a Kompilasi Hukum
Islam yang kemaslahatan dan keadilan bagi umat manusia. Permasalahan
hukum yang akan penulis kaji dalam skripsi ini adalah mengenai
pengaturan serta penyelesaian hukum waris bagi ahli waris yang
membunuh dan mencoba membunuh pewaris ditinjau dari Hukum Islam
dan Kompilasi Hukum Islam.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif serta spesifikasi penulisan dalam penelitian ini bersifat deksriptif
analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi
kepustakaan atau studi dokumentasi dan setelah diperoleh data untuk
menunjang penulisan Tugas Akhir ini, maka dilakukan analisis secara
yuridis kualitatif.
Pengaturan ahli waris yang membunuh dan mencoba membunuh
pewaris sepakat menjadi penghalang pewarisan dalam Hukum Islam
namun percobaan pembunuhan tidak diatur didalam hukum Islam hanya
dalam Kompilasi Hukum Islam karena para fuqaha sepakat terdapat tiga
macam penghalang pewarisan, yaitu perbudakan, berlainan agama dan
pembunuhan. Penyelesaian hukum terhadap ahli waris yang membunuh
pewaris menurut Hukum Islam tertutup hak warisnya karena sudah menjadi
seorang al-Hujub bil washfi bahkan dianggap tidak pernah ada sama sekali
begitupun pada pasal 173 huruf a Kompilasi Hukum Islam namun
kedudukan ahli waris yang mencoba membunuh pewaris tidak diatur
didalam Hukum Islam namun berlaku jarimah ta’zir yang mana ketentuan
sanksi di berikan oleh Hakim yang berwenang.
No copy data
No other version available