Skripsi
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DITERAPKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP DIMAS KANJENG SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN, PENIPUAN, PENYALAHGUNAAN AGAMA, DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Agama merupakan sebuah ajaran yang bersifat sakral dan
mencangkup kepercayaan, sistem budaya, pedoman, serta pandangan dunia
yang menghubungan manusia dengan tatanan atau perintah yang diberikan
langsung oleh Tuhan. Setiap agama mengajarkan tentang hubungan antara
manusia dengan manusia lainnya, dan manusia dengan Tuhannya, salah
satunya Agama Islam. Dalam Islam setiap aspek kehidupan telah diatur dan
diberikan pedoman ileh Allah SWT agar manusia tidak tersesat dan
mengikuti jalan yang telah ditetapkan oleh-Nya untuk kembali lagi kepadaNya
suatu hari nanti.
Setiap agama memiliki pemuka/pemimpin keagamaan tersendiri untuk
menuntun uman-Nya agar mengikuti apa yang setiap ajaran dari Tuhan,
dalam Islam pemimpin agama bertujuan untuk mengajarkan kebaikan dan
ibadah kepada Allah SWT. Akan tetapi hal tersebut akan menjadi berbeda
ketika seorang pemimpin agama Islam justru mengajarkan nilai-nilai dan
ajaran yang bersifat bertentangan dengan ajaran yang telah ditetapkan oleh
Allah SWT. Salah satu pemimpin agama Islam di Indonesia yaitu Dimas
Kanjeng merupakan salah seorang yang menyalahgunakan Agama Islam
sebagai sarana menipu umatnya dengan ajaran-ajaran yang bukan termasuk
dalam ketetapan Allah SWT untuk kepentingan materi. Dimas Kanjeng pun
sebagai seorang pemimpin keagamaan telah melakukan berbagai tindak
pidana seperti pembunuhan, penyalahgunaan agama, penipuan, dan
pencucian uang. Sehingga akibat perbuatannya tersebut timbul banyak
korban yang melaporkan Dimas Kanjeng kepada Polisi.
Alat analisis yang digunakan pada Legal Memorandum ini yakni dengan
menggunakan penafsiran grammatikal yang berdasarkan pada bunyi
undang-undang yang berpedoman pada arti kata-kata dalam hubungannya
satu sama lain dalam kalimat yang dipaka dalam undang-undang, dan
Hukum Islam yang berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai dasar
hukum nya.
Dengan demikian apabila kasus Dimas Kanjeng dikaitkan dengan
peraturan perundang-undnagan yang berlaku di Indonesia khususnya Kitab
Undang-undang Hukum Pidana maka perbuatan yang dilakukan oleh Dimas
Kanjeng merupakan tindak pidana yang memenuhi rumusan concursus, dan
menurut Hukum Islam perbuatan Dimas Kanjeng tersebut merupakan
perbuatan jarimah yang dapat di hukum sesuai dengan ketentuan Allah SWT.
No copy data
No other version available