Skripsi
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN PRAKTIK SUAP TERKAIT PENGATURAN SKOR (MATCH-FIXING) DALAM KOMPETISI SEPAK BOLA PROFESIONAL DI INDONESIA
Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap sepak bola sebagaimana
diketahui sangatlah tinggi, baik dalam tataran lokal maupun internasional.
Pada tingkat lokal, kompetisi sepak bola sebagai olahraga profesional mampu
menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi banyak kalangan. Dalam
perkembangannya, kompetisi sepak bola profesional menjadi suatu bidang
yang tidak serta merta bebas dari persoalan suap-menyuap. Permasalahan
yang dihadapi adalah bagaimana penegakan hukum terhadap praktik suap
terkait pengaturan skor (match-fixing) dalam kompetisi sepak bola profesional
di Indonesia? Kemudian, bagaimana kebijakan hukum pidana yang dapat
dikembangkan untuk menanggulangi praktik suap terkait pengaturan skor
(match-fixing) dalam kompetisi sepak bola profesional di Indonesia?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada norma
hukum dengan melakukan studi pustaka dengan meneliti bahan pustaka, data
sekunder dan data tersier. Data-data kemudian dianalisis dengan metode
Normatif Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, penegakan hukum terhadap
praktik suap terkait pengaturan skor (match-fixing) di Indonesia baik yang
dilakukan melalui sarana penal maupun non-penal cenderung lemah dan tidak
efektif. Penegakan hukum yang dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap masih memiliki beberapa kelemahan
sehingga pada praktiknya kurang didayagunakan. Kurangnya sinergisme
antara pihak penegak hukum dan pihak PSSI mengakibatkan proses
penegakan hukum yang tidak tuntas. Kriminalisasi tindak pidana pengaturan
skor (match-fixing) dalam RKUHP cenderung mengarah pada kriminalisasi
yang berlebihan (overcriminalization). Disamping penetapan sanksi pidana
terhadap perbuatan tersebut belumlah memenuhi prinsip ekonomis (cost and
benefit principles) sehingga mampu mengurangi kelebihan beban bagi aparat
penegak hukum (overbelasting).
No copy data
No other version available