Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK JALANAN YANG DIEKSPLOITASI UNTUK MENGEMIS DI KOTA BANDUNG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG
Anak sebenarnya merupakan makhluk yang lemah baik dalam arti fisik
maupun pribadi yang tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari bahaya.
Pemahaman yang rendah mengenai arti keberadaan anak oleh masyarakat,
serta komitmen dan tanggung jawab orang tua dan/atau keluarga yang dinilai
masih rendah merupakan salah satu penyebab seorang anak diterlantarkan
bahkan hingga dieksploitasi secara ekonomi. Alasan kemiskinan membuat orang
tua tega mengeksploitasi anaknya untuk mengemis di jalanan di kota Bandung.
Maka dari itu, tujuan dari penelitian ini agar masyarakat mengetahui bagaimana
perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang dieksploitasi untuk mengemis,
serta bagaimana tanggung jawab orang tua sebagai pelaku pengeksploitasian
anak jalanan untuk mengemis di kota Bandung ditinjau dari Undang-Undang
Perlindungan Anak.
Metode yang digunakan pada pendekatan penulisan skripsi ini adalah
metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan,
seperti UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta bahan-bahan
lainnya yang berkaitan dengan masalah skripsi ini, kemudian spesifikasi dalam
penelitian adalah deskriptif analisis, metode pengumpulan data dilakukan
dengan cara pengumpulan data sekunder, baik itu yang berupa bahan hukum
primer maupun yang berupa bahan hukum sekunder, berupa studi dokumen dan
wawancara. Metode analisis data dalam penarikan analisis dari hasil penelitian
yang sudah terkumpul dilakukan secara normatif-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh suatu simpulan bahwa
Perlindungan hukum terhadap anak jalanan yang dieksploitasi untuk mengemis
di kota Bandung ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak sebenarnya
sudah diatur secara tepat, akan tetapi dalam pengimplementasiannya dinilai
kurang maksimal sehingga tidak menimbulkan efek jera. Kemudian, tanggung
jawab orang tua sebagai pelaku pengeksploitasian anak jalanan yaitu bila orang
tua dan keluarga dinilai lalai dan tidak mampu untuk melakukan kewajiban dan
tanggung jawabnya, maka kekuasaan atas anak akan dialihkan kepada wali
yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah diatur dalam
Undang-Undang Perlindungan Anak.
No copy data
No other version available