Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN UNTUK MEMPUNYAI SERTIFIKAT HALAL BAGI PELAKU USAHA PENYEDIA JASA (HOTEL) DIKAITKAN DENGAN UNDANGUNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANG-UNDANG NO 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Maraknya hotel yang mendalilkan diri sebagai hotel halal dan atau hotel
syariah perlu mendapat perhatian mengenai kebenaran status halal atau syariah
tersebut. Pernyataan kehalalan suatu produk jelas harus disertai dengan bukti
kepemilikan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal yang
resmi dan diakui di Indonesia. Pelaku usaha banyak yang tidak melakukan
proses sertifikasi halal sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun kemudian
mendalilkan diri sebagai hotel halal bahkan telah mencantumkan label halal pada
brosur pemasaran/iklan usaha hotelnya. Penelitian ini bertujuan untuk
memperoleh gambaran mengenai penerapan sertifikasi halal bagi pelaku usaha
penyedia jasa (hotel) serta mencari dan menemukan bentuk-bentuk perlindungan
hukum terhadap hak konsumen terkait tidak terpenuhinya sertifikat halal bagi
pelaku usaha penyedia jasa (hotel) berdasarkan UUPK dan UUJPH.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif
analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penulisan ini
dilakukan melalui dua tahap, yaitu penelitian kepustakaan dengan mengguankan
data sekunder berupa Peraturan Perundang-undangan, literatur, dan bahan
hukum yang terkait serta menggunakan penelitian dengan metode wawancara
untuk memperoleh data primer dan selanjutnya dianalisa secara yuridis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini, yang pertama, bahwa sertifikat halal kurang tepat
jika diterapkan pada usaha hotel sehingga disebut sebagai “hotel halal”, sebab
predikat halal hanya diberikan pada suatu produk. Hotel sebagai salah satu
usaha penyedia jasa, memiliki banyak produk yang ditawarkan dan
diperdagangkan kepada konsumen. Produk-produk inilah yang bisa dikatakan
memiliki sertifikat halal. Namun untuk usaha hotel tersebut, kehalalan usahanya
ditentukan berdasarkan kepemilikan sertifikat usaha hotel syariah yang diberikan
oleh DSN-MUI. Hasil berikutnya, Perlindungan hukum terhadap hak konsumen
terkait tidak terpenuhinya sertifikat halal bagi pelaku usaha penyedia jasa (hotel)
berdasarkan UUPK dan UUJPH adalah dengan pemberian sanksi kepada pelaku
usaha, yakni sanksi perdata dan sanksi pidana serta dapat pula dikenai sanksi
administratif.
No copy data
No other version available