Skripsi
Penyalahgunaan Dana Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara bukan Pajak Pada Puskesmas di Kabupaten X Ditinjau Dari Perspektif Tindak Pidana Korupsi
Korupsi adalah tindak pidana yang sangat meresahkan dan menyita
perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu praktek dalam
penyelenggaraan negara yang mengindikasikan adanya aspek tindak pidana
korupsi di dalamnya adalah sektor penerimaan negara bukan pajak. Seperti
kasus yang terjadi pada Puskesmas di Kabupaten X dimana PNBP yang
seharusnya langsung disetorkan ke kas negara tetapi tidak disetorkan tepat
waktu dan juga timbul kekurangan penerimaan oleh negara. Untuk itulah
perlu untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum dalam praktek
penyalahgunaan PNBP pada Puskesmas di Kabupaten X dan upaya untuk
mencegah penyalahgunaan PNBP di kemudian hari.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini
adalah yuridis normatif, yang menitik beratkan pada data sekunder atau data
kepustakaan, mengacu pada berbagai peraturan, baik perundang-undangan
maupun literatur-literatur atau buku-buku yang berhubungan dengan
permasalahan yang dibahas. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis guna
memperoleh gambaran yang sistematis mengenai penyalahgunaan
penerimaan negara bukan pajak.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum dalam kasus
penyalahgunaan PNBP pada Puskesmas di Kabupaten X Jawa Barat tidak
bisa diselesaikan dengan mengembalikan kerugian keuangan negara saja
karena perbuatan pelaku bukanlah pelanggaran administratif. Perbuatan
pelaku memenuhi semua unsur delik di dalam rumusan Pasal 3 UU No 31
Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Dan menurut Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20
Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. disebutkan
bahwa penggantian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan
dipidananya pelaku. Tindakan preventif yang bisa diupayakan untuk
mencegah adanya penyalahgunaan pada sektor PNBP adalah lewat
pengawasan internal yang optimal, adanya CCTV untuk memantau dan
mempermudah pengawasan dan pengoperasian sistem pembayaran PNBP
oleh wajib bayar secara online untuk memastikan uang setoran PNBP
tersebut langsung masuk ke kas negara tanpa melalui pihak ke tiga.
No copy data
No other version available