Skripsi
PENGATURAN REKLAMASI PANTAI ANCOL JAKARTA DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN WILAYAH PESISIR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Sebagai wujud pembangunan dan upaya mensejahterakan
masyarakat pemerintah melakukan reklamasi Pantai Ancol Jakarta.
Reklamasi Pantai Ancol Jakarta dilakukan dengan pertimbangan daerahnya
yang strategis. Pantai Ancol Jakarta juga dinilai menyimpan banyak sumber
daya wilayah pesisir yang dapat dimanfaatkan melalui bidang pariwisata,
industri, bisnis, dan permukiman. Upaya pembangunan dan upaya
memajukan kesejahteraan masyarakat diharapkan berjalan sesuai dengan
prinsip pembangunan berkelanjutan. Tujuan pembangunan melalui reklamasi
wilayah pesisir Pantai Ancol tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi
sebagai sasaran pencapaian. Tetapi hendaknya pula memperhatikan aspek
teknis, sosial dan lingkungan hidup sehingga pembangunan tidak merusak
dan mencemari lingkungan yang merupakan warisan bagi generasi
mendatang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami
kesesuaian serta kendala dalam pengaturan dan pelaksanaan kegiatan
reklamasi Pantai Ancol Jakarta untuk dapat melindungi wilayah pesisir
Pantai Ancol Jakarta dari dampak negatif.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang dilakukan
dengan meneliti data sekunder. Tahap penelitian dilakukan melalui studi
kepustakaan dan studi lapangan. Analisa data dan informasi dilakukan
secara yuridis kualitatif. Hasil analisa tersebut kemudian dipaparkan dalam
bentuk deskriptif analitis.
Reklamasi Pantai Ancol Jakarta dilaksanakan dengan belum sesuai
dengan cita-cita pembangunan berkelanjutan. Reklamasi Pantai Ancol
Jakarta juga dinilai belum sepenuhnya memperhatikan prinsip-prinsip
lingkungan. Pelaksanaan reklamasi ini juga dikarenakan belum adanya
harmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan
reklamasi.
No copy data
No other version available