Skripsi
TINJAUAN TERHADAP PENETAPAN PENGADILAN AGAMA CIANJUR NO. 0408/PDT.P/2015/PA.CJR TENTANG PERBAIKAN AKTA NIKAH MELALUI ISBAT NIKAH DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INSTRUKSI PRESIDEN NO. 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan.
Perkawinan yang telah dicatatkan dapat dibuktikan dengan bukti yang
sempurna dengan suatu akta otentik berupa Akta Perkawinan. Praktiknya
sering terjadi kesalahan penulisan nama dalam identitas pada Akta
Perkawinan, oleh karena itu penulis mengkaji tentang penetapan Pengadilan
Agama Cianjur Nomor 0408/Pdt.P/2015/PA.Cjr. tentang isbat nikah dengan
dalil adanya kesalahan penulisan nama dalam Akta Nikah.
Dalam penelitian serta penulisan ini penulis menggunakan pendekatan
yuridis-normatif dan metode analisis data yuridis-kualitatif yang dilakukan
dengan studi kepustakaan, penelaahan terhadap peraturan perundangundangan
yang terkait dengan permasalahan hukum yang diteliti. Penelitian
ini bersifat deskriptif analitis, yang dimana tujuannya adalah untuk memperoleh
gambaran menyeluruh dan sistematis terhadap norma hukum, asas hukum,
dan pengertian hukum dalam suatu hukum positif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis dapat
diketahui bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Majelis Hakim hanya
berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Akan tetapi mengenai
kesalahan penulisan nama sebaiknya dimintakan penetapan perubahan nama
berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun
2007. Sehingga terhadap kesalahan penulisan nama dapat dimintakan
perubahan ke instansi yang menerbitkan Akta Perkawinan tersebut dengan
dasar hukum penetapan perubahan nama dari Pengadilan. Setelah adanya
penetapan dari Pengadilan maka Perkawinan tersebut mendapatkan
perlindungan hukum hak-hak yang timbul dari suatu perkawinan
No copy data
No other version available