Skripsi
TANGGUNG JAWAB INDONESIA SEBAGAI NEGARA PIHAK KONVENSI HAK ANAK 1989
Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) pada
tanggal 25 Agustus 1990 melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 36
Tahun 1990. Instrumen ini mengikat Indonesia sejak 5 Oktober 1990.
Sebagai upaya tanggung jawab pemerintah dalam meratifikasi KHA, maka
dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berdasarkan UU No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setahun kemudian, terbit
Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak
Indonesia. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan memahami: kendala dalam pelaksanaan tanggung jawab
Indonesia sebagai pihak KHA, dan upaya-upaya yang dilakukan
pemerintah Indonesia untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai pihak
KHA 1989 untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak anak
sesuai kewajiban dalam KHA.
Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif, yaitu dengan cara mengkaji dan menguji aspek-aspek
hukum yang terkait dan pelaksanannya. Penelitian ini menitikberatkan
pada aspek yuridis yang sumbernya adalah bahan hukum primer dan
hukum sekunder yang berkaitan serta berhubungan dengan tanggung
jawab negara dalam melindungi anak.
Kesimpulan penelitian ini adalah ditemuinya berbagai kendala
dalam pelaksanaan tanggung jawab Indonesia sebagai Negara pihak
KHA. Hal ini diketahui dari masih banyaknya kasus yang terjadi terkait
pelanggaran hak anak di Indonesia. Beberapa penyebab diantaranya
kendala teknis seperti birokrasi dan masalah keuangan serta, masyarakat
yang belum mengetahui dan memiliki kesadaran untuk menjalankan isi
peraturan perundang-undangan; kurangnya kesadaran ini diperkuat
dengan kurangnya pengawasan. Oleh karenanya Indonesia dapat
dikatakan masih lalai dalam melindungi Hak Anak. Negara Indonesia
harus bertanggung jawab atas terjadinya kelalaian tersebut dan negara
wajib memenuhi hak-hak anak yang terlanggar dengan melakukan ganti
rugi atas setiap kelalaian yang ditimbulkan. Selain itu, penguatan regulasi
dengan pemberian sanksi yang lebih berat bagi pihak manapun yang
melakukan pelanggaran terhadap hak anak menjadi upaya yang dapat
dilakukan. Dukungan dari orang tua, masyarakat umum, lembagalembaga
terkait, serta pengawasan terhadap hak-hak anak perlu
ditingkatkan bahkan perlu untuk membentuk Satgas Perlindungan Anak
mulai dari tingkat RT/RW dan tingkat Sekolah.
No copy data
No other version available