Skripsi
ANALISIS PROSES PERIZINAN MENDIRIKAN MINIMARKET DI KABUPATEN BANDUNG PASCA BERLAKUNYA PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR
Dalam rangka pembinaan dan penataan pasar tradisional dan
minimarket agar para pelaku usaha perdagangan tersebut bisa sama-sama
tumbuh dan saling menguntungkan, Pemerintah Kabupaten Bandung merubah
proses perizinan mendirikan minimarket dengan mengeluarkan Perda Nomor
02 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pasar dan mencabut Perda
sebelumnya. Dalam Perda tersebut, dinyatakan ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara perizinan akan diatur dengan Peraturan Bupati. Saat ini,
Peraturan Bupati tersebut belum terbentuk dan untuk sementara proses
perizinan minimarket mengacu kepada Surat permberitahuan Nomor
511.2/0022/SPP Tahun 2016 perihal ketentuan pendirian minimarket yang
dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Ukm Perindustrian dan Perdagangan
(DISKOPERINDAG). Penelitian ini membahas beberapa permasalahan yakni
kedudukan hukum dari surat pemberitahuan tersebut serta upaya hukum yang
dapat dilakukan bagi pemohon izin bilamana minimarket yang sudah
beroperasi sebelum Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2016 berlaku, belum
memiiliki izin usaha dan diharuskan melakukan permohonan izin usaha dalam
waktu 6 (enam) bulan ternyata tidak sesuai dengan kriteria persyaratan
mendirikan minimarket yang ditetapkan dalam Perda Nomor 02 Tahun 2016.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan
yuridis-sosiologis yang dilakukan secara deskriptif analitis. Data yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder sebagai data utama
dan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan,
ditunjang dengan data primer yang diperoleh dengan studi lapangan.
Hasil dari penelitian ini, kedudukan hukum surat pemberitahuan
tersebut bukanlah peraturan perundang-undangan, bukanlah beschikking
namun memiliki kekuatan mengikat seperti beleidregels karena dijadikan
pelaksanaan Perda Nomor 02 Tahun 2016 dalam hal proses perizinan
mendirikan minimarket di Kabupaten Bandung. Maka dari itu, kedudukan
hukum dari surat pemberitahuan ini merupakan penetapan semu. Sedangkan
upaya hukum yang dapat dipempuh bagi pemohon izin adalah dengan
mengajukan kajian terbatas, mengajukan permohonan izin di lokasi lain, dan
mengajukan upaya administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta mengajukan gugatan ke
PT.TUN.
No copy data
No other version available