Skripsi
KEWENANGAN ICSID TRIBUNAL TERHADAP BIT CLAIM YANG DIAJUKAN INVESTOR ATAS DASAR GUGATAN PELANGGARAN INVESTMENT CONTRACT OLEH HOST STATE BERDASARKAN KONVENSI ICSID 1965
Pada kasus investasi yang timbul dari pelanggaran kontrak
biasanya sudah ditentukan forum penyelesaian nya tersendiri di dalam
kontrak. Namun, banyak investor yang menghindari pemilihan forum
tersebut, yang kemudian investor mengajukan gugatannya kepada forum
yang dipilih di BIT, yaitu ICSID. Investor mencari perlindungan melalui BIT
dengan membawa gugatan yang didasari dengan terlanggarnya ketentuan
perlindungan BIT seperti Fair and Equitable Treatment. Selain itu, investor
juga kerap kali membawa gugatan pelanggaran kontrak yang menjadi
suatu kewajiban internasional melalui umbrella clause. Lalu host state
biasanya menentang jurisdiksi yang dimiliki ICSID atas kedua gugatan
tersebut. Melalui syarat utama jurisdiksi ICSID pada Pasal 25, para majelis
di kasus yang terkait memberikan pendekatan dan analisis nya terhadap
permasalahan ini. Selain itu para majelis pada kedua kasus SGS juga
memiliki 2 putusan jurisdiksi yang berbeda terhadap contract-based claim.
Pada kasus yang pertama majelis menolak jurisdiksi, sedangkan pada
kasus yang kedua menerima jurisdiksi. Namun, setelahnya majelis
menolak untuk menentukan pokok sengketa (merits) dari kasus tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Tujuan
Penelitian ini ialah untuk mengetahui jurisdiksi ICSID Tribunal terhadap
gugatan BIT yang murni dan gugatan kontrak dalam sengketa yang
berkaitan dengan permasalahan kontrak investasi, serta untuk mengetahui
batasan kewenangan ICSID dalam memeriksa sengketa setelah diterima
nya jurisdiksi atas kedua gugatan tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian ini, ICSID dapat memiliki jurisdiksi atas
kedua jenis gugatan tersebut, dengan syarat terdapatnya consent of the
parties, jenis sengketa yang masuk dalam cakupan definisi investment di
BIT, serta terdapatnya umbrella clause yang memiliki cakupan yang luas.
Namun, batasan kewenangan ICSID dalam menentukan merits hanya
sampai kepada treaty-based claim saja. Sehingga untuk contract-based
claim harus diserahkan kepada forum yang telah dipilih di kontrak.
No copy data
No other version available