Skripsi
HAK WARIS ANAK YANG DILAHIRKAN OLEH IBU PENGGANTI (SURROGATE MOTHER) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM
Kehadiran anak dalam perkawinan merupakan hal yang didambakan
setiap pasangan suami istri, namun tidak semua pasangan suami istri
dapat memiliki keturunan dengan mudah. Para ahli dalam bidang ilmu
kedokteran mengembangkan metode bayi tabung (fertilisasi in vitro)
dengan menyewa rahim ibu pengganti (surrogate mother) bagi para
pasangan suami istri untuk memiliki keturunan. Praktik ini bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yaitu berdasarkan UU No. 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 61 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi, Permenkes No. 73 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan, dan Fatwa
MUI pada tanggal 26 Mei 2006. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menentukan status hukum dan hak waris anak yang dilahirkan oleh ibu
pengganti (surrogate mother) ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundangundangan
yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dan diperkuat
dengan data-data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa
bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa, pertama
berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Islam,
apabila ibu pengganti (surrogate mother) terikat dalam perkawinan maka
anak tersebut berstatus sebagai anak sah dari ibu pengganti dan
suaminya, namun apabila ibu pengganti tidak terikat dalam perkawinan
maka anak tersebut berstatus sebagai anak luar kawin. Kedua, hak waris
anak yang dilahirkan oleh ibu pengganti (surrogate mother) yang terikat
dalam perkawinan akan mendapat hak waris dari ibu pengganti dan
suaminya. Apabila ibu pengganti tidak terikat dalam perkawinan maka
anak tersebut akan mendapat hak waris dari ibu pengganti saja. Dalam
hukum Islam, hak waris anak yang dilahirkan oleh ibu pengganti yang
terikat dalam perkawinan, akan mendapat hak waris dari ibu pengganti
saja. Anak tersebut tidak berhak mendapat warisan dari suami ibu
pengganti dikarenakan tidak ada hubungan nasab. Apabila ibu pengganti
tidak terikat dalam perkawinan, anak yang dilahirkannya akan mendapat
hak waris dari pihak ibu pengganti saja dikarenakan anak tersebut
memiliki status sebagai anak luar kawin.
No copy data
No other version available