Skripsi
KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA TELEKOMUNIKASI DIKAITKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA SERTA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Berlandaskan pada pemikiran bahwa setiap orang merupakan
makhluk sosial yang saling bergantung satu sama lain, perjanjian
merupakan hal yang sangat lazim dilakukan oleh setiap orang dalam
kehidupan bermasyarakat. Dengan diadakannya perjanjian maka para
pihak yang terikat didalamnya memiliki hak dan kewajiban yang wajib
dipenuhi. oleh karenanya perjanjian yang sah sangatlah penting untuk
diciptakan agar kepastian dan kekuatan hukum bagi para pihak yang
terikat. Seiring perkembangan zaman, perjanjian lazim dilakukan secara
lisan melalui media telekomunikasi, terkhusus melalui telefon. Praktik
perjanjian seperti ini sering dilakukan oleh telemarketer suatu perusahaan
yang berkaitan dengan penyediaan jasa atau barang. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan perjanjian
lisan yang dilakukan melalui media telekomunikasi mengikat para pihak
yang terkait, dan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum rekaman
percakapan telefon ketika dijadikan alat bukti pada suatu sengketa di
pengadilan
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analisis, yaitu
menganalisa obyek penelitian dengan memaparkan situasi dan keadaan
berdasarkan fakta-fakta yang berhubungan erat dengan masalah
mengenai perjanjian lisan yang dilakukan melalui media telekomunikasi
dan kemudian dianalisa dengan menggunakan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Perjanjian lisan
sebenarnya memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, namun dalam praktik yang dilakukan
oleh telemarketer syarat sah yang pertama dan kedua dalam Pasal 1230
Undang-Undang Hukum Perdata tidak terpenuhi serta banyak melanggar
asas-asas dalam perjanjian. Rekaman Telefon yang dijadikan dasar
sebagai bukti telah diadakannya perjanjian merupakan alat bukti yang sah
menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan alat bukti dalam
persidangan.
No copy data
No other version available