Skripsi
KAJIAN HUKUM MENGENAI PENENTUAN KRITERIA BANK SISTEMIK DAN PENGARUH TERHADAP ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Dewasa ini, penentuan kriteria bank sistemik dilakukan berdasarkan
modal bank, luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan,
dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain. Penentuan kriteria bank
sistemik terfokus pada penguatan modal, sehingga bank sistemik dapat
menjadi tidak sehat apabila hanya mengandalkan modal saja. Oleh karena
itu, perlu diteliti dengan menggunakan tolak ukur lain untuk menentukan
kriteria bank sistemik.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analisis, yaitu
menganalisa obyek penelitian dengan memaparkan situasi dan keadaan
berdasarkan fakta-fakta yang berhubungan erat dengan masalah mengenai
penentuan kriteria bank sistemik dan pengaruh terhadap Arsitektur
Perbankan Indonesia dan kemudian dianalisis dengan menggunakan
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan
Penanganan Krisis Sistem Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Systemically Important Bank
Dan Capital Surcharge.
Berdasarkan hasil penelitian, Pertama, Arsitektur Perbankan
Indonesia menjadi sumber dibentuknya Undang – Undang Pencegahan
dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dalam pengendaian bank
sistemik terfokus pada pilar pertamanya, yaitu struktur perbankan yang
sehat yang diukur dari besaran modal, tidak pada tingkat kesehatan bank.
Apabila bank sistemik hanya terfokus pada besaran modal tidak
memperhatikan kesehatan bank, maka dapat terjadi bank yang tergolong
sistemik tersebut tidak sehat. Kedua, Bank yang termasuk ke dalam
kategori bank sistemik harus memenuhi ketentuan permodaan salah
satunya yaitu capital surcharge. Bank yang sudah masuk ke dalam kategori
bank sistemik akan terus menerus berada pada status sistemik tersebut.
Dalam hal ini, apabila bank sistemik ternyata tidak sehat dapat
menimbulkan gejolak ketidakadilan pada sistem perbankan. Tingkat
kesehatan bank bisa dijadikan sarana untuk meninjau kembali bank yang
telah masuk kategori sistemik tersebut masih layak untuk mendapat
katergori bank sistemik atau tidak.
Kata Kunci: Arsitektur Perbankan Indonesia, Bank Sistemik, Risiko
Sistemik, Tingkat Kesehatan Bank, Capital Surcharge.
No copy data
No other version available