Skripsi
PENGATURAN PEMENUHAN HAK ATAS PEKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA
Skripsi ini membahas mengenai pengaturan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi
penyandang disabilitas. Tidak terpenuhinya hak atas pekerjaan bagi penyandang
disabilitas di Indonesia dapat dilihat dari masih sedikitnya penyandang disabilitas yang
bekerja disektor pemerintahan maupun swasta. Hal ini tentu bertentangan dengan
Pasal 6 ICESCR dan Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kesesuaian pengaturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas
diIndonesia dan upaya pemerintah dalam memenuhi hak atas pekerjaan bagi
penyandang disabilitas menjadi fokus utama dalam skripsi ini. Peneliti akan meninjau
berdasarkan regulasi hukum internasional dan nasional terkait dengan hak atas
pekerjaan dan penyandang disabilitas.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif. Hasil penelitian disajikan secara sistematis melalui pengumpulan
data yang dilakukan dengan mencari informasi melalui studi kepustakaan atau datadata
sekunder yang meliputi bahan hukum, wawancara, aturan dalam hukum
internasional dan berbagai bentuk informasi yang terkait dengan permasalahan hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan perundang-undangan di
Indonesia telah sesuai dengan ketentuan internasional, namun masih belum secara
keseluruhan. Hal ini dikarenakan dalam 11 poin yang diatur dalam pasal 27 CRPD
masih ada 1 hal mengenai hak atas pekerjaan yang belum diatur yakni hak untuk
meningkatkan pengalaman kerja dibursa terbuka. Pengaturan regulasi pemenuhan hak
atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas mengacu pada United Nations Convention
on The Rights of People with Disabilities (UNCRPD) beserta pengaturan lainnya yang
terkait dengan hak atas pekerjaan dan penyandang disabilitas.
No copy data
No other version available