Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK PROVIDER TELEPON SELULER KEPADA PELANGGAN PENGGUNA PASCABAYAR SEHUBUNGAN DENGAN TERBITNYA NOMOR SIM CARD YANG SAMA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA YANG TERKAIT
Salah satu tujuan dari penyelenggaraan jasa telekomunikasi ialah
untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi melibatkan dua pihak,
yaitu pelaku usaha dan konsumen. Hubungan antara kedua pihak tersebut
tidak selalu berjalan dengan baik, dengan adanya penerbitan nomor SIM
Card yang sama oleh penyelenggara jasa telekomunikasi misalnya. Hal
tersebut melanggar UUPK karena seharusnya selama menggunakan jasa
telekomunikasi seluruh konsumen memiliki hak untuk mendapatkan
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa
layanan telekomunikasi yang diselenggarakan. Penelitian ini bertujuan
untuk mendapatkan pemahaman terhadap bentuk tanggung jawab dari
pelaku usaha jasa telekomunikasi serta bentuk tindakan hukum bagi
konsumen yang hak-hak nya telah dilanggar.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, metode yuridis normatif dilakukan dengan meneliti data
sekunder berupa bahan primer yang ditunjang dengan wawancara
terhadap PT. Indosat, Tbk Cabang Bandung, dengan spesifikasi penelitian
deskriptif analitis yang dilakukan dengan tahap pengumpulan data berupa
studi kepustakaan dan studi lapangan.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa tindakan
penyelenggara jasa telekomunikasi atas penerbitan nomor SIM Card yang
sama telah jelas salah atas kelalaiannya dan melanggar ketentuan Pasal
8 Ayat (1) Huruf a UUPK, Pasal 17 Huruf a UU Telekomunikasi, dan Pasal
15 PP Penyelenggaraan Telekomunikasi. Tindakan tersebut apabila
dikaitkan dengan prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan
dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
mengharuskan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita oleh pelanggannya. Pelanggan jasa
telekomunikasi dapat mengajukan melalui jalur penyelesaian sengketa
melalui BPSK atau gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kembali
hak-haknya.
No copy data
No other version available