Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UPAYA HUKUM PUTUSAN PRAPERADILAN YANG MENGANDUNG PENYELUNDUPAN HUKUM PASCA TERBITNYA PERMA NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG LARANGAN PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PRAPERADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN HAK UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN DALAM MENGAJUKAN UPAYA HUKUM
Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan
merupakan mekanisme dalam KUHAP yang berfungsi untuk mengawasi dan
menguji tindakan paksa oleh penyidik dan/atau penuntut umum yang
dianggap bertentangan dengan hukum. Pada praktiknya terdapat putusan
praperadilan yang mengandung penyelundupan hukum. Sehingga
dibutuhkan adanya upaya untuk mengoreksi putusan praperadilan tersebut.
Namun Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 4 Tahun 2016
tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang pada
praktiknya menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak praperadilan karena
tidak dapat mengajukan upaya hukum. Tujuan penelitian ini pertama adalah
untuk mengetahui, menganalisis, dan menemukan implikasi PERMA Nomor 4
Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan
terhadap hak untuk mendapatkan keadilan dalam mengajukan upaya hukum.
Kedua adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan menemukan tindakan
hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan praperadilan yang
mengandung penyelundupan hukum pasca terbitnya PERMA Nomor 4 Tahun
2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif, dengan menitik beratkan pada penelitian
kepustakaan ditambah dengan penelitian lapangan yang hasilnya dianalisis
dengan metode normatif kualitatif. Metode yang digunakan dalam penelitian
ini yaitu deskriptif analitis dengan memberikan gambaran menyeluruh dan
sistematis tentang implikasi dan tindakan hukum terhadap PERMA Nomor 4
Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, larangan
peninjauan kembali putusan praperadilan telah menghambat para pihak
dalam perkara praperadilan untuk mendapatkan keadilan dalam mengajukan
upaya hukum. Kedua para pencari keadilan dapat melakukan pengaduan
atau pelaporan kepada Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial,
melakukan eksaminasi publik, dan melakukan permohonan hak uji materiil
kepada Mahkamah Agung.
No copy data
No other version available