Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN E-TOLL CARD YANG DIRUGIKAN DALAM TRANSAKSI E-MONEY DIKAITKAN DENGAN UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, UU NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, DAN PBI NO. 16/1/PBI/2014 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA SISTEM PEMBAYARAN
Fasilitas uang elektronik berkembang mulai dari digunakan oleh
negara-negara maju hingga ke negara-negara berkembang.Dewasa ini
fasilitas pembayaran jalan tol dapat dinikmati masyarakat dengan
menggunakan e-toll card sebagai produk uang elektronik. Bank Indonesia
berkepentingan untuk memastikan bahwa sistem pembayaran nontunai
yang digunakan oleh masyarakat dapat berjalan secara aman, efisien, dan
andal, akan tetapi masih terdapat permasalahan teknis yang dialami oleh
konsumen e-toll card. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan memahami mengenai keamanan dan keandalan sistem
elektronik e-toll card dan pertanggungjawaban penyelenggara e-toll card
terhadap kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi emoneydikaitkan
denganUU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU
Perlindungan Konsumen, dan PBI Perlindungan Konsumen Jasa Sistem
Pembayaran.
Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan metode pendekatan
yang digunakan berupa yuridis-normatif, yakni penelitian terhadap asasasas
hukum, norma dan kaidah-kaidah hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwapenyelenggara sistem
elektronik e-toll card, telah menyelenggarakan sistem yang aman, andal
serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik
sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 15 UU Informasi dan
Transaksi Elektronik dan Pasal 9 PBI Perlindungan Konsumen Jasa
Sistem Pembayaran. Adapun tanggung jawab penyelenggara dapat
dilakukan secara liability based on fault, product liability, dan risk liability
sesuai dengan Pasal 21 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 19
UU Perlindungan Konsumen, dan Pasal 10 PBI No. 16/1/PBI/2014 tentang
Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Konsumen e-toll
carddapat mengajukan gugatan atas kerugian yang dialami konsumen
dalam transaksi e-toll card kepada penyelenggara uang elektronik
sebagaimana diatur Pasal 38 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
No copy data
No other version available