Skripsi
TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH TERSANGKA EP DALAM HAL DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERUPA PEMAKAIAN DAN PENGUSAHAAN MATA AIR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 94 AYAT 3 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR
Pamdes Maju Makmur adalah Pengelolaan Air Minum Pedesaan Di
desa Cihanjuang yang dibentuk oleh pemerintah Desa Cihanjuang dan
disahkan dengan pemberian SK (Surat Keputusan) Kepala Desa No 18.
Tentang Pembentukan Pamdes (Pengelola Air Minum Pedesaan) Maju
Makmur, yang diketuai oleh saudara ED, kemudian dalam rangka
menjalankan organisasi ini Pemerintah Desa Mengeluarkan Peraturan
Desa, No 1 tentang Pengelolaan Air Minum Pedesaan supaya organisisi
tersebut tidak disebut ilegal atau tidak ada payung hukumnya. Sehingga
pada saat ini organisasi tersebut akhirnya berjalan kemudia pada
pertengahan tahun setelah di jalankannya organisasi tersebut, ada
sebuah LSM yang melaporkan Ketua Pamdes Maju Makmur bahwa
Pengelolaan Air bersih Pedesaan (Pamdes) tersebut tidak memaikai ijin
seperti perusahaan-perusahaan semestinya sehingga menganggap
bahwa Pamdes Maju Makmur merupakan bentuk badan usaha dan atas
dasar laporan dari LSM tersebut maka Polres Sumedang menetapkan
Tersangka Kepada Ketua Pengeloala Pamdes Maju Makmur.
Penulisan memorandum ini dikaji dari aspek hukum pidana positif
dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan yuridis
normatif.
Berdasarkan analisis penulis, perbuatan Ketua Pamdes Maju
Makmur dapat disimpulkan Bahwa Perbuatan tersebut tidak termasuk
sebagai Tindak Pidana dan tidak dapat dikenakan pasal tindak pidana
Pengusahaan air tanpa izin, dengan memperhatikan rumusan-rumusan
delik dalam Pasal 94 ayat 3 huruf B Undang-Undang No 7 tentang
Sumber Daya Air. Oleh karena itu dengan mengacu pada ketentuanketentuan
mengenai tindak pidana pengusahaan air tanpa izin, maka
Ketua Pamdes Maju Makmur dapat melakukan tindakan hukum berupa
Praperadilan atas ketidak sah nya dijadikan tersangka.
No copy data
No other version available