Skripsi
TINDAKAN COAST GUARD TIONGKOK MEMASUKI WILAYAH ZEE INDONESIA DI KEPULAUAN NATUNA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Coast Guard Tiongkok melakukan tindakan penabrakan terhadap KM
KWAY FEY yang sedang dibawa oleh KP Hiu 11 karena melakukan illegal
fishing di wilayah ZEE Indonesia di Kepulauan Natuna. Sebelumnya,
Pemerintah RRT mengklaim bahwa mereka tidak mengenali KP HIU 11
dengan mempertanyakan status KP Hiu 11 yang merupakan kapal
pemerintah Indonesia di bawah instansi Kementerian Perikanan dan
Kelautan yang termasuk ke dalam SATGAS Pemberantasan Illegal Fishing
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan
Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis yang bertujuan untuk
menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
teori-teori hukum dengan pratik pelaksanaan yang menyangkut
permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah studi pustaka untuk mengumpulkan data sekunder serta
data primer sebagai penunjang, dan kemudian dianalisis dengan
menggunakan metode kualitatif normatif.
Berdasarkan penelitian dan pembahasan yang Penulis lakukan,
diketahui bahwa, status kapal KKP yaitu KP Hiu 11 merupakan kapal
pemerintah yang mempunyai tugas dalam pemberantasan illegal fishing
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan
Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Tindakan Coast
Guard RRT dalam upaya menghalangi KP Hiu 11 dalam upaya
pemberantasan illegal fishing di ZEE Indonesia tidak memiliki itikad baik
dalam menghormati UNCLOS 1982 dan peraturan perundang-undangan
negara lain karena terkesan mengintervensi penegakan hukum mengenai
illegal fishing yang dilakukan oleh Indonesia.
No copy data
No other version available