Skripsi
IMPLIKASI ALIH FUNGSI LAHAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA DALAM UPAYA PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengancam
swasembada pangan Kabupaten Tasikmalaya. Terbitnya Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan diharapkan dapat mengurangi dan mencegah alih fungsi
lahan pertanian. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan alih
fungsi lahan di Kabupaten Tasikmalaya dalam upaya perlindungan lahan
pertanian, serta implikasi pemberlakuan pengaturan perlindungan lahan
pertanian pangan berkelanjutan terhadap lahan pertanian di Kabupaten
Tasikmalaya.
Dalam penelitian ini metode pendekatan yang digunakan ialah
metode pendekatan Yuridis Normatif dengan jalan menginventarisasi
serta menelaah bahan pustaka melalui studi kepustakaan.. Spesifikasi
penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriptif analisis, yakni
melakukan pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan
atau melukiskan keadaan subyek atau obyek pada saat ini berdasarkan
fakta yang nampak. Pada tahap penelitian, inventarisasi data dilakukan
melalui kajian kepustakaan berupa perundang-undangan dan pendapat
para ahli dilengkapi dengan wawancara terhadap pihak-pihak terkait
dengan alih fungsi lahan di Kabupaten Tasikmalaya. Analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini ialah analisis normatif kualitatif, yakni
membahas pokok permasalahan menggunakan analisis logis berdasarkan
data yang diperoleh. Penelitian dilakukan pada lembaga-lembaga
pemerintahan daerah Kabupaten Tasikmalaya yang terkait dengan
penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa alih fungsi
lahan memiliki dampak yang tidak sederhana di Kabupaten Tasikmalaya.
Berbagai peraturan dibuat untuk mengurangi terjadinya alih fungsi lahan,
secara lebih khusus peraturan mengenai perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten
Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan. Pemberlakuan peraturan tersebut mengamanatkan
perlu disegerakannya pembentukan Rencana Detail Tata Ruang di setiap
kecamatan, sehingga lebih jelas lagi ketentuan mengenai besarnya luas
lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi dengan jelas
melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain penentuan luas lahan pertanian
pangan berkelanjutan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diharapkan
mampu meningkatkan kewaspadaan terhadap perizinan perubahan fungsi
lahan, terutama terhadap lahan pertanian pangan. Pemerintah Kabupaten
Tasikmalaya perlu mensosialisasikan perlindungan lahan pertanian
pangan berkelanjutan kepada masyarakat, sehingga terjalin kerjasama
yang baik diantara keduanya.
No copy data
No other version available