Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BATITA DARI KONSUMSI MAKANAN TAMBAHAN BAYI YANG MENGANDUNG BAKTERI ECOLI DAN KOLIFORM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Kemajuan teknologi telah menimbulkan perubahan cepat dan signifikan
pada industri-indusrti yang berada di Indonesia, khususnya industri pangan.
Dengan kemajuan teknologi telah membawa dampak yang cukup besar pada
perkembangan makanan tambahan instant untuk para batita. Pada hakikatnya
pelaku usaha dalam memproduksi pangan harus memenuhi standar keamanan
dan mutu pangan. Namun, karena persaingan usaha yang ketat diantara pelaku
usaha kini banyak beredar pangan yang tidak layak konsumsi serta tidak memiliki
izin edar yang menimbulkan kerugian kepada konsumen yang
mengkonsumsninya, yakni anak Batita. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
menganalisis tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi pangan yang
tidak memenuhi standar kemanan dan mutu pangan kepda konsumen, yakni
anak Batita bedasarkan UUPK dan UU Pangan dan menganalisis peran Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap Batita dari konsumsi makanan tambahan bayi yang tidak layak
konsumsi.
Pada penelitian ini metode yang digunakan yaitu secara yuridis normatif
karena menggunakan data primer sebagai sumber utama sedangkan spesifikasi
penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan pelaksanaan dan
permasalahan seputar perlindungan hukum terhadap batita yang mengkonsumsi
pangan yang tidak memenuhi standar kemanan dan mutu pangan. Tahap
penelitian dilakukan dengan cara kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis
data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk tanggung jawab
pelaku usaha yang memroduksi pangan yang tidak memenuhi standar kemanan
dan mutu pangan harus memberikan ganti rugi dari konsekuensi atas
perbuatannya, bedasarkan Pasal 19 UUPK dan Pasal 94 Ayat (1) UU Pangan.
Dan BPOM memiliki peran pengawasan dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap batita dari pangan yang tidak memenuhi standar kemanan dan mutu
pangan yang diambang batas. Bentuk pengawasan BPOM yakni Pre-market
evaluation , BPOM wajib memengevalusi mutu dan kemanan yang terdapat
didalam makanan tambahan bayi tersebut, bentuk metodenya yakni melakukan
uji laboratorium sehingga memastikan bahwa produk makanan tersebut tidak
tercemar bakteri E-Coli dan Koliform yang diambang batas sebelum beredar di
masyarakat. Serta bentuk (2) Post marketing vigilance, BPOM berperan untuk
selalu melakukan inspeksi kepada makanan tambahan bayi yang telah beredar
dimasyarakat. Bentuk pengawasan yang terdiri dari berbagai metode, yakni
inspeksi, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium produk makanan
tambahan bayi yang beredar
No copy data
No other version available