Skripsi
KAJIAN HUKUM TERHADAP REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL DI LAPAS BAGI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN DAN UNDANGUNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Penyalahguna narkotika merupakan orang yang menggunakan
narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Pada pasal 127 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, menerangkan bahwa dalam hal
penyalahguna narkotika, baik yang dapat dibuktikan atau terbukti sebagai
korban penyalahguna narkotika maka wajib menjalani rehabilitasi medis
dan sosial. Narapidana sebagai penyalahguna narkotika juga menjalani
rehabilitasi medis dan sosial di Lapas. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah seberapa penting program rehabilitasi yang diberlakukan di Lapas
bagi narapidana penyalahguna narkotika, serta bagaimana upaya untuk
meningkatkan program rehabilitasi tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif
dan deskriptif analistis yang menerapkan atau menggambarkan realita
yang terdapat dalam proses pelaksanaan rehabilitasi bagi narapidama,
kemudiam menganalisis permasalahan dari penelitian tersebut dengan
berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Berdasarkan sumbernya, data terdiri dari data lapangan dan data
kepustakaan. Jenis dara meliputi data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian dari skripsi ini menunjukkan bahwa peranan
pelaksanaan pembinaan rehabilitasi bagi narapidana penyalahguna
narkotika dilakukan untuk mengembalikan narapidana kemasyarakat
dengan tidak melakukan tindak pidana lagi dan mengurangi tingkat
penyalahguna narkotika di Lapas. Namun, dalam pelaksanaan program
pembinaan rehabilitasi ini tidak berjalan secara maksimal, dikarenakan
permasalahan anggaran dan tingkat SDM petugas, dan kurang
tersedianya berbagai sarana dan prasana yang menunjang proses
pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial. Agar pelaksanaan rehabilitasi
di Lapas dapat berjalan secara maksimal, maka diperlukan suatu
peningkatan maupun pola pembenahan baik dari segi peraturan,
kemanan, dan tingkat SDM supaya terciptanya fungsi Lapas yang
sesungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan.
No copy data
No other version available