Skripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NO. REG. 77 PK/PID.SUS/2015 MENGENAI PEMENUHAN UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS PERBUATAN PEMANFAATAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO OLEH PT. INDOSAT MEGA MEDIA (IM2) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Perbuatan pemanfaatan spektrum frekuensi radio 2,1 GHz milik PT. Indosat
selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi yang dilakukan oleh PT. Indosat
Mega Media (IM2) selaku penyelenggara jasa telekomunikasi, dinilai oleh majelis
hakim sebagai tindak pidana korupsi. Padahal perbuatan tersebut telah sesuai
dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi serta
peraturan pelaksana dibawahnya. Selain itu, majelis hakim dalam kasus Terdakwa
Indar Atmanto selaku Direktur Utama PT. IM2, menjatuhkan putusan pidana
tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti terhadap PT. IM2 dan
menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa Indar Atmanto. Padahal Jaksa
Penuntut Umum dalam dakwaannya hanya mendakwa Terdakwa Indar Atmanto
sebagai orang pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menilai dan mengetahui
apakah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim telah memenuhi rumusan
delik korupsi dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta apakah penjatuhan putusan terhadap
korporasi yang tidak didakwakan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang Tipikor.
Penulisan tugas akhir ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dan metode deskriptif analitis. Karena menggambarkan permasalahan penerapan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang kemudian dianalisis dengan metode yuridis normatif dilakukan
dengan meneliti data sekunder berupa bahan primer yang ditunjang wawancara
dengan ahli hukum acara pidana. Penelitian deskriptif analitis dilakukan dengan
tahap pengumpulan data berupa studi kepustakaan.
Dari hasil penelitian tersebut diperoleh bahwa: Pertama, pertimbangan
hukum majelis hakim yang menyatakan Perbuatan pemanfaatan spektrum
frekuensi radio 2,1 GHz milik PT. Indosat yang dilakukan oleh PT. Indosat Mega
Media (IM2) sebagai bentuk pelanggaran hukum sehingga berpotensi mengalami
kerugian keuangan negara tidak memenuhi rumusan delik korupsi Pasal 2
Undang-Undang Tipikor. Karena perbuatan tersebut telah sesuai dengan UndangUndang
Telekomunikasi serta peraturan pelaksana dibawahnya, sehingga
seharusnya putusan tersebut batal demi hukum. Kedua, Penjatuhan pidana
terhadap PT. Indosat Mega Media (IM2) sebagai subjek hukum yang tidak
didakwa dalam surat dakwaan tentunya bertentangan dengan hukum acara pidana,
yaitu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 182 ayat (4) dan 183 KUHAP serta
Pasal 17 Undang-Undang Tipikor.
No copy data
No other version available