Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RITEL TRADISIONAL TERKAIT DENGAN KEBERADAAN MINIMARKET DI PASAR RITEL DALAM KAJIAN PERATURAN PERSAINGAN USAHA
Pasar ritel diartikan sebagai pasar yang didalamnya terdapat
aktivitas beberapa pelaku usaha besar, menengah dan kecil (selanjutnya
disebut sebagai peritel) yang melakukan kegiatan usaha dengan cara
melakukan penjualan atas barang-barang eceran (seperti minuman,
makanan ringan, obat-obatan, roko, dll.) kepada konsumen akhir. Pasar ritel
digolongkan menjadi 2 (dua) kategori, yaitu ritel tradisional dan ritel modern
yang perbedaannya didasarkan pada sistem penjualan, kelengkapan
produk, fasilitas, keamanan, dan kenyamanan. Tujuan penelitian ini adalah
untuk menganalisis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
ritel dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap
kelangsungan usaha ritel tradisional agar dapat bersaing dengan
keberadaan minimarket di pasar ritel serta untuk mengetahui dan
menganalisis kendala yang dihadapi Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) dalam melakukan pengawasan terhadap penyebaran minimarket
dalam rangka menegakkan persaingan sehat.
Metode pendekatan yang digunakan Penulis dalam penulisan skripsi
ini adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat
deskriptif analitis dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan yang
didukung dengan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan metode
yuridis kualitatif. Data yang diperoleh berupa data sekunder dari bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier melalui penelitian kepustakaan, serta
data primer melalui penelitian lapangan yang diperoleh berdasarkan hasil
wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan peraturan perundangundangan
di bidang ritel dalam rangka memberikan perlindungan terhadap
ritel tradisional terkait keberadaan minimarket di pasar ritel pada praktiknya
belum berjalan dengan efektif, yang mana pada kasus yang menjadi objek
penelitian Penulis, minimarket tidak melaksanakan kewajibannya agar
dalam pembangunannya tetap memperhatikan keberadaan ritel tradisional
yang berada disekitarnya sesuai dengan asas demokrasi ekonomi. Selain
itu, KPPU sebagai lembaga yang bertugas menegakkan persaingan sehat
berdasarkan asas demokrasi ekonomi memiliki berbagai kendala sehingga
tidak dapat melakukan tugasnya secara optimal karena pengaturan ke halhal
yang bersifat teknis seperti perizinan, zonasi, jam buka toko bukanlah
merupakan kewenangan KPPU.
No copy data
No other version available