Text
PERLINDUNGAN LOGO OBAT-OBATAN TERDAFTAR YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA YANG DIGUNAKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Dalam era perdagangan bebas seperti sekarang, merek merupakan suatu
basis dalam perdagangan modern. Hal ini dikarenakan merek dapat
menjadi dasar pekembangan perdagangan modern yang dapat digunakan
sebagai goodwill, lambang, standar mutu, sarana menembus segala jenis
pasar, dan diperdagangkan dengan jaminan guna menghasilkan
keuntungan besar. Terkenalnya suatu merek menjadi suatu well-known /
famus mark, akan memicu tindakan pelanggaran merek baik yang
berskala nasional maupun internasional. Merek terkenal harus diberikan
perlindungan baik dalam skala nasional maupun internasional. Merekmerek
terkenal yang sudah dikenal di masyarakat, pada umumnya akan
menjadi incaran pihak lain untuk ditiru. Motivasinya mereka ingin
mendompleng ketenaran mereek dan ikut serta meraih keuntungan
secara tidak wajar. Salah satu yang kasus yang berkaitan dengan
fenomena ini adalah kasus Bioneuron dan Neurobion. Neurobion pertama
kali didaftarkan oleh Merck KGaA di Indonesia pada tahun 1970. Namun
pada tahun 1997, PT Phapros Tbk. mendaftarkan produknya dengan
merek Bioneuron yang memiliki persamaan pada pokonya dengan merek
Neurobion yang dimiliki Merck KGaA. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu dengan meneliti data
sekunder mengenai perlindungan hukum bagi pemilik logo obat-obatan
yang digunakan tanpa izin. Dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang
Merek Tahun 2001, permohonan pendaftaran merek harus ditolak bila
adanya unsur persamaan pada pokoknya. Dengan demikian, pembatalan
dan penghapusan pendaftaran merek mengak
No copy data
No other version available