Skripsi
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO OLEH PT BUANA SEJAHTERA MULTIDANA SEBAGAI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM PENGALIHAN PIUTANG DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.05/2015 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Pengalihan piutang merupakan salah satu kegiatan usaha dalam
perusahaan pembiayaan yang rentan terhadap risiko dan sering dilakukan
oleh berbagai perusahaan pembiayaan, salah satunya PT BSM. Untuk itu
diperlukannya manajemen risiko sebagai upaya untuk meminimalisasi
timbulnya suatu risiko. POJK 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank menerbitkan
aturan yang mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk menerapkan
manajemen risiko. Namun dalam kasus ini, PT BSM belum menerapkan
manajemen risiko dengan efektif, sehingga timbul kerugian pada PT BSM
ketika terjadinya pengalihan piutang. Tujuan dilakukannya penulisan ini
adalah untuk mengkaji penerapan manajemen risiko dan bentuk
pengawasan terhadap manajemen risiko yang diterapkan oleh PT BSM
ketika terjadi pengalihan piutang.
Penelitian dilakukan dalam bentuk deskriptif analistis dengan
pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data diperoleh dari penelitian
kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Alat pengumpulan data
primer adalah dengan pedoman wawancara, sedangkan analisis data
dilakukan dengan pendekatan deskriptif analistis.
Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama,
manajemen risiko yang diterapkan oleh PT BSM ketika pengalihan piutang
seharusnya dilakukan dengan dibuatnya SOP sebagai penjabaran dari
pelaksanaan perjanjian yang mengacu pada Pasal 2 ayat (2) POJK
Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi
Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, namun hal tersebut belum dilakukan
oleh PT BSM. Kedua, pengawasan terhadap manajemen risiko yang
diterapkan dalam PT BSM seharusnya dilakukan oleh jabatan tersendiri
yang berwenang untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap
penerapan manajemen risiko yang tahapannya mengacu pada Pasal 6
POJK Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko
Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, akan tetapi PT BSM belum
memiliki jabatan tersendiri untuk melakukan pengawasan tersebut.
No copy data
No other version available