Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEGIATAN USAHA JASA MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN DALAM GEROBAK YANG MENGGUNAKAN SISTEM WARALABA DITINJAU DARI UU NO.20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DAN PERATURAN PEMERINTAH NO.4 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA
Waralaba merupakan pola kerjasama usaha yang cukup banyak
diminati oleh masyarakat karena memiliki keunggulan dibanding pola
kerjasama usaha lain. Krenchise adalah salah satu usaha yang
menggunakan istilah waralaba, untuk dapat digolongkan sebagai
waralaba usaha tersebut harus memenuhi kriteria waralaba sebagaimana
diatur dalam PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Penggolongan
usaha sangat penting untuk mengetahui aturan hukum apa saja yang
berlaku dan upaya perlindungan hukum apa saja yang diperoleh pelaku
usaha .
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif dikaitkan dengan teori-teori hukum
dan asas–asas hukum melalui peraturan perundang–undangan yang
berlaku dan diperkuat dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.
Serta pengumpulan data-data primer dan sekunder yang berkaitan
dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini, bahwa tidak terpenuhinya
kriteria-kriteria dari Waralaba mengakibatkan usaha yang menggunakan
istilah waralaba tidak tergolong sebagai Waralaba. Sehingga bagi usaha
tersebut perlindungan hukum hanya didasarkan atas perjanjian kerjasama
yang telah disepakati oleh para pihak.
No copy data
No other version available