Skripsi
KEDUDUKAN HUKUM SUAMI ISTRI TERHADAP AKTA PERNIKAHAN YANG DIPALSUKAN OLEH OKNUM PEGAWAI PENCATAT AKTA NIKAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO.1 TAHUN 1974 DAN PERATURAN PEMERINTAH NO.9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974
Perkawinan secara yuridis merupakan suatu perjanjian yang suci . Pasal 2 ayat
(1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya. Ayat (2) di dalam pasal yang sama menyebutkan bahwa tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perUndang-undangan yang berlaku. Hal ini
selaras dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang
mengatur bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat
oleh Pegawai Pencatat Nikah. Adanya Akta Nikah maka suami-istri bersangkutan
mempunyai alat bukti kawin yang sah berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun
1974 tentang perkawinan. Akta Nikah tersebut dapat digunakan bila perlu, baik
sebagai suami-istri maupun sebagai orang tua/ kepala keluarga/ rumah tangga, dan
lainnya terkait dengan perkawinan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu metode
yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan, atau disebut dengan
data sekunder untuk mengkaji permasalahan dan menemukan hukumnya.
Berdasarkan hasil penelitian dengan kasus yang peneliti temukan bahwa
proses pernikahan itu harus dilangsungkan sesuai dengan Undang-Undang
Perkawinan yang berlaku yang pada dasarnya “sah” secara agama maupun hukum,
karena negara tidak mengakui kedudukan hukum pasangan suami-istri yang
pernikahannya tidak tercatatkan pada kantor urusan agama sehingga akta yang
didapatkan tidak sah atau “palsu”. Pasangan suami-istri yang akta nikahnya
dipalsukan untuk memperoleh kekuatan hukumnya adalah dengan cara mengikuti
sidang istbat yang dimana putusan istbat tentang pernikahan mereka adalah berlaku
surut yang berarti mengakui hubungan keperdataan sebelumnya seperti mengenai
harta bersama, kedudukan anak dan sebagainya.
No copy data
No other version available