Skripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG MENGAMBIL BUNGA EDELWEISS DI KAWASAN TAMAN NASIONAL GEDE PANGRANGO DIHUBUNGKAN DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Edelweiss merupakan tumbuhan pelopor bagi tanah vulkanik
muda di hutan pegunungan dan mampu mempertahankan kelangsungan
hidupnya di atas tanah yang tandus, tumbuhan ini sering dipetik oleh para
pendaki yang tidak bertanggungjawab. Tumbuhan endemik ini merupakan
salah satu sumber daya alam hayati yang populasinya bisa punah apabila
pemanfaatannya melebihi dari kemampuan tumbuhan tersebut
berkembang biak. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh
pemahaman mengenai perlindungan Edelweiss.
Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang
didukung oleh penelitian lapangan. Data kemudian dianalisis secara
yuridis kualitatif.
Hasil penelitian meyimpulkan bahwa pertama, penegakan hukum
terhadap pelaku pengambil bunga Edelweiss di TNGGP belum sesuai
dengan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penegakan hukum terhadap kejahatan pemetikan bunga Edelweiss belum
berhasil memberikan efek jera. Kedua, faktornya disebabkan oleh
kurangnya kesadaran dari para pendaki dan masyarakat, kurang tegasnya
sanksi yang diberikan dan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan
oleh para aparat penegak hukum di kawasan TNGGP, serta kurangnya
sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
No copy data
No other version available