Skripsi
TINJUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN UANG MUKA DALAM PEMBELIAN MOBIL MURAH RAMAH LINGKUNGAN (LOW COST GREEN CAR) MELALUI LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN DIKAITKAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33/MIND/PER/7/2013 DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 220/PMK.010/2012
Transportasi merupakan hal yang penting dalam kehidupan sehari
hari masyarakat indonesia, kebutuhan akan kendaraan menjadi suatu hal
yang penting sehingga permintaan terhadap kendaraan menjadi tinggi.
Lembaga pembiayaan konsumen merupakan suatu sarana pembiayaan
non bank yang banyak menawarkan masyarakat terhadap kemudahan
pembelian kendaraan dengan menawarkan sistem kredit dalam
pembeliannya. Banyaknya permintaan terhadap kendaraan ini (Mobil
Murah Ramah Lingkungan) menyebabkan lembaga pembiayaan tersebut
membuat kecurangan dengan mempermainkan uang muka yang hendak di
berikan kepada konsumen yang akan melakukan pembelian agar
mendapat keuntungan yang sebesar besarnya, dimana hal tersebut telah
melanggar ketentuan yang telah di tetapkan. Hal tersebut menyebabkan
berbagai macam permasalahan yang terjadi, yaitu seperti kredit macet,
persaingan tidak sehat, serta kurangnya pertimbangan konsumen untuk
melakukan pembelian.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan studi
lapangan yang mana diperoleh melalui wawancara dan pencarian data ke
instansi terkait. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis,
kemudian analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tindakan lembaga
pembiayaan mempermainkan besaran uang muka tersebut merupakan
suatu permasalahan hukum karena telah melanggar ketentuan yang telah
di tetapkan serta memiliki akibat hukum bagi pihak yang melanggarnya.
No copy data
No other version available