Skripsi
PERLINDUNGAN TERHADAP BLU-RAY CINAVIA SEBAGAI SARANA KONTROL TEKNOLOGI TERHADAP PENGGANDAAN OLEH PIHAK LAIN DIHUBUNGKAN DENGAN HAK EKSLUSIF BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Industri perfilman khususnya dalam penjualan kaset DVD Blu-ray
memang merupakan bidang yang sangat cepat berkembang dan bisnis
yang menjanjikan bagi pelaku usaha. Namun dibalik itu semua, bisnis ini
pun sangat rawan dengan tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab salah satunya yaitu pelanggaran kekayaan intelektual. Cinavia yang
merupakan salah satu penyedia layanan sistem keamanan pemutar media
Blu-ray dari hasil karya cipta teknologi berupa watermarking yang
dikembangkan sebagai sebuah upaya mengurangi efek berbahaya dari
pembajakan dengan memungkinkan semua pemutar media Blu-ray hanya
bisa membaca kaset DVD Blu-ray yang orisinil saja. Akibat pesatnya
perkembangan teknologi telah ditemukan suatu metode tertentu yang
dapat menggandakan sistem keamanan ini dilakukan agar pengguna Bluray
media player tersebut dapat menggunakan kaset DVD Blu-ray
bajakan. Sistem keamanan pemutar media Blu-ray merupakan suatu
bentuk dari sarana kontrol teknologi yang dilindungi oleh Hak Cipta. Maka
dari itu melakukan penggandaan sistem keamanan pemutar media Blu-ray
tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak eksklusif yaitu moral dan
hak ekonomi pencipta. Hak moral pencipta terlanggar karena terdapat
perubahan yaitu menghilangkan sistem keamanan tanpa izin dari
pencipta. Hak ekonomi terlanggar karena perbuatan ini mengganggu
pencipta untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dari ciptaannya yang
telah bekerjasama untuk mendapatkan keuntungan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Adapun teknik
pengumpulan data dilakukan dalan 2 (dua) tahapan yaitu studi dokumen
dan penelitian lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penggandaan
sistem keamanan Cinavia pada Blu-ray media player merupakan
pelanggaran atas hak ekslusif yaitu hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Selanjutnya mengenai perlindungan hukum bagi pemilik ciptaan adalah
gugatan ganti rugi dan penyitaan terhadap hasil penggandaan.
No copy data
No other version available