Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH YANG DIRUGIKAN AKIBAT DARI TINDAKAN PIHAK PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA DITINJAU DARI KUH PERDATA DAN UNDANGUNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1997 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Perdagangan berjangka dapat digunakan sebagai sarana alternatif
investasi bagi para pihak yang bermaksud untuk menginvestasikan modal
di Bursa Berjangka. Dalam melakukan transaksi di bursa berjangka, maka
terlebih dahulu seseorang harus menjadi nasabah atau investor dari
pialang berjangka yang telah menjadi anggota di bursa berjangka. Akan
tetapi banyak terjadi kasus penipuan oleh pialang berjangka terhadap
nasabahnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan akibat
hukum terhadap perjanjian antara nasabah dengan pialang berjangka
terkait adanya penipuan serta untuk menentukan perlindungan hukum
terhadap nasabah atas kerugian yang dialaminya akibat dari tindakan
pihak perusahaan pialang berjangka ditinjau dari KUH Perdata dan
Undang-Undang Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Metode penelitian yang digunakan adalah melalui pendekatan
yurisid normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian
ini dilakukan dengan dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan, selanjutnya data dianalisis berdasarkan analisis
kualitatif dan hasilnya dipaparkan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan akibat hukum perjanjian antara
nasabah dengan pialang berjangka terkait adanya penipuan menjadikan
pejanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya
perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata. Tindakan dari pihak perusahaan
pialang berjangka termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum Pasal
1365 KUH Perdata karena telah melanggar ketentuan-ketentuan yang
terkait perdagangan berjangka komoditi. Terhadap kerugian yang dialami
oleh nasabah, berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata perusahaan pialang
wajib bertanggungjawab atas setiap perbuatan yang dilakukan oleh
pegawai pialang berjangka dalam kegiatan perdagangan berjangka.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi memiliki berbagai cara penyelesaian sengketa baik secara
perdata maupun pidana bahkan lembaga-lembaga di samping lembaga
peradilan seperti Bappebti, Bursa Berjangka, Perusahaan Pialang telah
menyediakan sarana pengaduan sebagai bentuk perlindungan nasabah
atau investo
No copy data
No other version available