Skripsi
PERLINDUNGAN KARYA CIPTA FOTO ALIRAN NUDISME DI DUNIA MAYA DIHUBUNGKAN DENGAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Perlindungan karya cipta merupakan suatu kebutuhan bagi
masyarakat yang menginginkan karya ciptaanya tidak dimanfaatkan orang
lain secara komersil. Fotografi adalah salah satu ciptaan yang dilindungi
oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Fotografi
aliran nudisme merupakan salah satu aliran dari fotografi yang banyak
mengundang perdebatan karena mengesankan ketelanjangan, foto aliran
nudisme juga mengundang anggapan-anggapan bahwa foto tersebut
bertentangan dengan kesusilaan dan tendensi pornografi. Apabila foto
aliran nudisme tidak melanggar kesusilaan dan Undang-Undang No. 44
Tahun 2008 tentang Pornografi seharusnya karya cipta foto aliran
nudisme bisa dilindungi hak ciptanya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
menggunakan metode yuridis normatif, dengan menitik beratkan pada
penelitian kepustakaan ditambah dengan penelitian lapangan yang
hasilnya dengan metode normatif kualitatif. Metode penelitian yang
digunakan yaitu deskriptif analisif yaitu memberikan gambaran
menyeluruh dan sistematis tentang Fotografi, Pornografi, dan Hak Cipta.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan tersedia
terhadap karya cipta foto aliran nudisme apabila sifatnya tidak
menunjukkan tendensi pornografi, tidak melanggar norma kesusilaan di
Indonesia, dan dapat diterima oleh masyarakat luas bahwa foto aliran
nudisme tersebut merupakan Fine Art Photography walaupun untuk hal
“melanggar norma kesusilaan” masih bersifat relatif. Hak ekonomi Karya
Cipta foto aliran nudisme didapatkan baik oleh sang fotografer atau sang
model foto apabila foto tersebut tidak menunjukkan tendensi pornografi,
tidak melanggar norma kesusilaan di Indonesia, dan tidak melanggar
Undang-Undang Pornografi, hak yang didapatkan meliputi hak untuk
menerbitkan, menggandakan, memperbanyak, mendistribusikan, dan
mengumumkan foto tersebut baik karena penggunaan sendiri, maupun
oleh pihak lain yang didapatkan dari pengalihan hak ekonomi berupa
perjanjian lisensi, walaupun pengaturan tentang perjanjian lisensi belum
begitu rinci.
No copy data
No other version available