Skripsi
TINJAUAN HUKUM MENGENAI TANAH ADAT “TITISARA” YANG DITUKAR GULING UNTUK PABRIK SWASTA DI DESA GEMULUNG TONGGOH, KECAMATAN GREGED, KABUPATEN CIREBON DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN POKOK-POKOK AGRARIA
Tanah merupakan salah satu hal yang sangat berperan penting dalam
setiap kegiatan pembangunan, kebutuhan pemenuhan manusia akan tanah
semakin bertambah. Tanah mempunyai kedudukan dan fungsi yang sangat
penting bagi manusia, masyarakat dan negara bahwa setiap keperluan akan
tanah memerlukan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam
penguasaan, pemilikan, penggunaan, maupun pemanfaatan tanah.
Metode penelitian yang digunakan, pendekatan yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian mengunakan penelitian deskriptif analitis yang menitik
beratkan pada penelitian data kepustakaan, baik berupa bahan hukum primer,
sekunder maupun tersier. Teknik pengumpulan data yang digunkan berupa studi
kepustakaan dan wawancara, kemudian dengan menggunakan metode yuridis
kualitatif untuk menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses tukar guling atas tanah titisara
di Desa Gemulung Tonggoh mengakibatkan perubahan, penggunaan dan
peruntukkan hak atas tanah titisara (tanah kas desa). Tanah pengganti atau
tanah penukar untuk tanah titisara (tanah kas desa) yang dilepas pada tiap-tiap
bidang tanahnya memiliki nilai produktivitas dan nilai ekonomis yang dinilai tidak
seimbang dengan tanah titisara yang dilepas. Oleh karena itu pemohon wajib
memberikan dana kompensasi selain dana pembangunan kepada Pemerintah
Desa. Tukar guling atas tanah titisara menyebabkan perubahan status tanah
titisara, setiap terjadi perubahan terhadap status tanah tersebut wajib didaftarkan
di kantor pertanahan.
No copy data
No other version available