Skripsi
TUDI KASUS SENGKETA MERK HIMPUNAN KERUKUNAN TANI INDONESIA (HKTI) NO.7HKI/MEREK/2015/PN.JKT PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT
Dalam Studi Kasus ini, penulis mengangkat permasalahan tentang
sengketa merk HKTI yang terjadi antara Prabowo Subianto dengan Oesman
Sapta, pihak Oesman Sapta menggugat pendaftaran merek dan logo HKTI
yang dilakukan oleh pihak Prabowo Subianto. Gugatan pihak Oesman Sapta
ditolak oleh hakim Pengadilan Niaga dan memenangkan pihak Prabowo
Subianto dengan prinsip first to file sebagai dasar pertimbangan yang
dipergunakan oleh hakim. Prinsip first to file merupakan hak eksklusif dari
individu atau badan hukum atas ciptaannya yang termasuk logo dan merek.
Akan tetapi Putusan Hakim tesebut dirasa keliru karena, bertentangan
dengan asas first to file yang penggunaannya harus sesuai dengan pasal 5
huruf (a) UU No.15 tahun 2001 tentang Merek. Maka Penelitian ini bertujuan
untuk meninjau secara yuridis tentang Putusan Hakim Pengadilan Niaga
dalam perkara 07/Pdt.Sus-Merek/2015.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis
dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada
norma hukum dengan melakukan studi pustaka dengan meneliti bahan
pustaka dan data sekunder. Data-data kemudian dianalisis dengan metode
yuridis kualitatif.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, dapat ditarik dua kesimpulan.
Pertama, Putusan Hakim Pengadilan Niaga dalam perkara 07/Pdt.SusMerek/2015
yang menggunakan Prinsip first to file sebagai pertimbangan
dalam memutus perkara tersebut tidak sesuai dengan UU Merek. Hal ini
dikarenakan pertimbangan tersebut tidak sejalan dengan penjelasan Pasal 5
huruf a UU No.15 Tahun 2001 perihal bertentangan dengan ketertiban umum
Dalam hal ini pendaftaran merek yang dilakukan oleh tergugat dapat
dikategorikan tidak berdasarkan itikad baik, karena tergugat bukan
merupakan pengurus resmi dari HKTI berdasarkan keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-14. AH. 01.06. Tahun
2011 tertanggal 18 januari. Kedua, Pendaftaran merek yang telah dilakukan
oleh pihak Prabowo tidak sesuai dengan UU Merek karena, Tergugat
bukanlah merupakan Pengurus HKTI yang sah sehingga hal ini tentunya
menyebabkan tidak adanya itikad baik yang dilakukan Tergugat.
No copy data
No other version available