Skripsi
Kebijakan Hukum Pidana terhadap penerapan pidana pada pelaku tindak pidana deseri tentara nasional indonesia angkatan darat dihubugkan dengan undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer
Tindak Pidana Disersi merupakan tindak pidana militer murni yang tidak dibenarkan di lingkunagn tentara nasional indonesia disersi adalah perbuatan anggota tentara nasional indonesia yang meninggalkan dinas tanpa izin dari komandan satuannya
No copy data
No other version available