Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN PIDANA MENTRANSMISIKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN YANG MELANGGAR KESUSILAAN DALAM CHATTING ROOM DI FACEBOOK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Berbagai perbuatan yang berkaitan dengan internet dan komputer
yang terjadi menimbulkan suatu tindak pidana di dunia siber. Salah satu
kejahatan yang ditimbulkan adalah tindak pidana pelanggaran kesusilaan
di dunia siber. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal
45 ayat (1) Undang-Undang no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Pada faktanya, pasal ini digunakan untuk menjerat
perbuatan mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan
melanggar kesusilaan yang dilakukan dalam chatting room di facebook.
Namun dalam penerapan hukumnya perlu dilihat apakah pelanggaran
kesusilaan yang dilakukan tersebut, dapat diakategorikan dalam
perbuatan pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam unsur-unsur
pasal tersebut.
Metode penelitian yang digunakan dalam menganalisa dan meneliti
kasus ini adalah melalui metode yuridis normatif dengan data utamanya
berupa data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan
analisa perundang-undangan.
Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini menunjukan
bahwa percakapan asusila yang dilakukan dalam chatting room di
facebook, dapat memenuhi memenuhi unsur-unsur yang disebutkan
dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) undang-undang no 11 tahun
2008. Namun perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan perbuatan pidana,
Karena dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai
perbuatan pidana harus ada kesalahan yang dapat dibuktikan. Pada
kasus yang diteliti, tidak dapat unsur kesalahan yang melekat pada pelaku
percakapan asusila. kemudian penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku
percakapan asusila dalam chatting room di facebook sebagai suatu
bentuk pertanggungjawaban pidana juga kurang tepat. Penjatuhan sanksi
pidana yang dijatuhkan kepada pelaku secara hukum tidak memenuhi
rasa keadilan sebagaimana yang dimaksud dari tujuan penegakkan
hukum pidana.
No copy data
No other version available