Skripsi
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 1538/PDT.G/2014/PA BADG MENGENAI PUTUSAN VERSTEK GUGATAN CERAI BERDASARKAN HEIRZEIN INLANDSCH REGLEMENT DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang berlaku untuk mengikat
dan mengatur masyarakat dengan sistem peraturan yang tersusun demi
melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat. Salah satu tujuan
perkawinan adalah ikatan batin dan kekal namun pada praktiknya pasangan
suami istri terkadang terkendala masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan
baik dan berakibat perceraian. Perceraian merupakan salah satu bubarnya
perkawinan, yang memiliki pengertian putusnya perkawinan antara suami istri
dengan keputusan pengadilan. Dalam persidangan perceraian sering kali
pihak tergugat tidak datang dan putusan dijatuhkan secara verstek. Putusan
verstek merupakan putusan yang diberikan oleh hakim tanpa kehadiran
tergugat, sekalipun sudah dipanggil dengan patut. Hakim memiliki
kewenangan untuk memutus perkara tanpa kehadiran tergugat, jika tergugat
tidak hadir untuk memenuhi panggilan persidangan. Sebelum memutus
perkara secara verstek, hakim diwajibkan untuk mengutamakan rasa
keadilan.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah
apakah putusan verstek Pengadilan Agama Bandung Nomor
1538/PDT.G/20140PA BADG sudah tepat dengan pasal 125 HIR dan
Kompilasi Hukum Islam.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tergugat yang telah
dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak
hadir, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek sesuai
dengan pasal 125 HIR dan gugatan cerai tersebut telah memenuhi alasan
perceraian yang diatur dalam pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
No copy data
No other version available