Skripsi
IMPLEMENTASI PENOLAKAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL OLEH PENGADILAN DI INDONESIA YANG DIATUR DALAM UNDANG–UNDANG NO. 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
Salah satu keuntungan dan kelebihan yang dimiliki oleh arbitrase adalah arbitrase
mempunyai putusan yang bersifat Final and Binding. Final diartikan bahwa
keputusan arbitrase tersebut merupakan keputusan tingkat akhir yang mempunyai
arti tertutup bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding, kasasi
maupun peninjauan kembali. Binding diartikan bahwa keputusan arbitrase
tersebut mengikat kedua belah pihak yang bersengketa. Suatu putusan arbitrase
internasional dapat diakui serta dilaksanakan di Indonesia harus terlebih dahulu
memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan sebagaimana telah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan. Namun pada kenyataannya, Sejumlah
kasus penolakan dan pembatalan pada putusan arbitrase internasional yang telah
diputuskan oleh pengadilan nasional Indonesia telah mendorong beberapa
kontroversi. Pengadilan di Indonesia dinggap belum sepemahaman dalam apakah
menjatuhkan pembatalan dan penolakan terhadap putusan arbitrase internasional.
Kesan umum di dunia internasional bahwa Indonesia sendiri masih merupakan
“an arbitration unfriendly country”, dimana sulit untuk dapat melaksanakan
putusan arbitrase internasional.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dan
analisa kasus dalam menjawab permasalahan dalam skripsi ini dengan menitik
beratkan pada penelitian kepustakaan dan data sekunder yang berkaitan dengan
hukum arbitrase internasional. Termasuk didalamnya asas dan kaidah yang
terkandung dalam Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Hukum Internasional.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa pengadilan di
Indonesia belum sepemahaman untuk mengimplementasikan Undang – Undang
No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang
berkaitan dengan putusan pembatalan dan penolakan putusan arbitrase
internasional. Hal tersebut dapat dilihat dari masih ada pengadilan di Indonesia
yang menjatuhkan penolakan putusan arbitrase internasional tanpa ada suatu
dasar yang mengatur dengan jelas atau bahkan hingga pembatalan putusan
arbitrase internasional tanpa melihat apakah pengadilan tersebut mempunyai
jurisdiksi untuk menjatuhkan putusan demikian.
No copy data
No other version available