Skripsi
PENUNJUKAN LANGSUNG PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH BUMN BERDASARKAN PERMEN BUMN NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BUMN DIHUBUNGKAN DENGAN PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Kementerian BUMN melakukan aktifitas pengadaan barang dan jasa dengan
melakukan sinergi BUMN, yaitu dengan penunjukan langsung BUMN, anak
perusahaan BUMN, dan perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN. Sinergi BUMN
ternyata dianggap KPPU menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
namun di sisi lain BUMN yang melakukan sinergi BUMN pun memiliki payung
hukum yang sah berupa Peraturan Menteri BUMN tentang pedoman pengadaan
barang dan jasa BUMN. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kesesuaian
antara peraturan-peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa yang ada serta untuk
mengetahui akibat hukum dari sinergi BUMN terhadap iklim persaingan usaha.
Penulisan ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dan
metode deskripsi analisis berdasarkan data sekunder berupa Peraturan Menteri
BUMN tentang Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Peraturan Presiden tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta literatur dan
bahan lain yang berhubungan dengan penelitian. Data tersebut kemudian dianalisis
dengan metode kualitatif untuk memberikan penafsiran yang bersifat deskriptif.
Penulisan ini memberikan hasil berupa: Pertama, penunjukan langsung dalam
pengadaan barang yang terdapat pada Permen BUMN yang mengusung sinergi
BUMN tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Perpres. Kedua,
akibat hukum dari sinergi BUMN adalah terjadinya benturan peraturan antara Permen
BUMN dan Perpres yang memunculkan kegiatan yang dilarang dan perjanjian yang
dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999.
No copy data
No other version available