Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA KOREOGRAFI DALAM GERAKAN SENAM YANG DIEKSPLOITASI OLEH PIHAK LAIN DIKAITKAN DENGAN HAK MORAL DAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Di Indonesia ditemui para pihak yang melakukan eksploitasi
terhadap karya cipta koreografi, salah satunya eksploitasi koreografi
senam yang dilakukan oleh salah satu instruktur senam tanpa izin
pencipta yang sudah jelas merupakan suatu pelanggaran hak cipta. Salah
satunya adalah kasus yang sedang berjalan antara Roy Tobing dengan
Minati Atmanegara. Roy Tobing menuding Minati telah menggunakan
gerakan senam yang ia ciptakan, sehingga menimbulkan kerugian hak
ekonomi dan hak moral. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan sejauh
mana keaslian koreografi dalam gerakan senam dikaitkan dengan hak
moral dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta dan untuk menetukan pelindungan hukum bagi pencipta
terhadap gerakan senamnya yang di eksploitasi oleh pihak lain dikaitkan
dengan Hak Ekonomi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan
metode deksriptif analisis, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan
cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan
menjalankan dua tahap penelitian, yaitu penelitian kepustakaan dan
didampingi dengan penelitian lapangan. Data primer didapatkan melalui
pengumpulan bahan dari beberapa narasumber, yaitu pemilik studio
senam Primadona di Jakarta. Data-data kemudian ini kemudian diolah dan
dianalisis secara normatif kualitatif, yaitu metode yang menganalisis datadata
yang diperoleh secara kualitatif untuk menemukan kejelasan atas
pokok permasalahan.
Hasil penelitian menunjukan syarat keaslian koreografi dalam
gerakan senam itu harus memenuhi prinsip orisinalitas, sehingga karya
ciptanya mendapatkan pelindungan hukum salah satunya hak moral yang
melekat pada penciptanya sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Bentuk pelindungan hukum dalam
gerakan senam adalah melekatnya hak ekonomi kepada penciptanya
sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta. Bagi pihak yang merasa karya ciptanya dieksploitasi oleh pihak
lain, maka dapat melakukan tindakan hukum yaitu non litigasi dan litigasi.
No copy data
No other version available