Skripsi
LEGAL MEMORANDUM PERJANJIAN PENITIPAN UNTUK KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM KASUS HILANGNYA BARANG DI LOKER PENITIPAN BARANG DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perjanjian penitipan barang merupakan salah satu bentuk perjanjian yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada perjanjian penitipan
barang terdapat dua pihak yaitu konsumen pengguna jasa penitipan dan penerima
barang titipan. Seringkali terjadi sengketa diantara dua pihak yang melakukan
perjanjian tersebut, diantaranya adalah kerap kali barang yang dititipkan hilang.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji bagaimana pertanggung jawaban
terhadap hak konsumen yang dilanggar.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini ialah melalui
pendekatan yuridis normatif yaitu melakukan pengkajian terhadap kaidah-kaidah
hukum khususnya kaidah hukum tentang Perlindungan Konsumen. Spesifikasi
penelitian yang digunakan penulis adalah deskriptif analisis yaitu berupa
penggambaran dan analisis ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Adapun
penelitian yang dilakukan penulis dengan melalui studi kepustakaan, dalam hal ini
penelitian dilakukan dengan mempelajari dan menelaah data sekunder berkaitan
dengan objek penelitian.
Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini penyedia
jasa penitipan barang telah melakukan kesalahan berupa wanprestasi yaitu lalai
menjaga barang titipan konsumen yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari
penyedia jasa penitipan barang dan pihak penyedia jasa penitipan barang
diharuskan bertanggung jawab atas kelalaian yang telah diakukannya terhadap
pihak konsumen
No copy data
No other version available